Senin, 28 April 2025

author photo


Cahaya Perubahan
, Lebong - Sesuai jadwal, Desa Talang Leak I Kecamatan Bingin Kuning, Selasa (29/4) menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025.


Pantauan dilokasi, acara dihadiri oleh Plt camat Bingin kuning beserta prangkat, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, PJs Kades Talang Leak 1, perangkat desa, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta stafnya dan Tokoh Masyarakat setempat.


Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.


Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Desa Talang liak 1, Yazman Eris mengatakan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran Masyarakat miskin.


"Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat," ujarnya.


Kepala Desa  secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat Desa. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Talang liak 1. Tidak hanya itu, Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.


Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :


Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Talang liak 1 yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;


Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 32 KK;


Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.


Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Talang Liak 1 telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.ujar nya  (Elrozeko/adv)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner