Selasa, 29 April 2025

author photo


Cahaya Perubahan
, Lebong - Desa Bukit Nibung Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, Rabu (30/4/2025) pukul 09.30 WIB menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk melakukan penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Hal ini dilaksanakan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.


Pantauan dilokasi, acara dihadiri oleh perwakilan kecamatan Bingin kuning , Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, PJs kades Bukit Nibung beserta perangkat desa, Bhabinsa, Bhabinkamtifmas, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta stafnya dan sejumlah Tokoh Masyarakat.


Pjs Kepala Desa Bukit Nibung, Murizal Ansori dalam sambutannya mengatakan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin di Desa Bukit Nibung.


"Dalam penentuannya, Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD," ujar Kades.


Dilanjutkan Kades, penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak  28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat.


Kepala Desa Murizal Ansori secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat Desa.


"Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Bukit Nibung," ujar Kades.


Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :

# Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Bukit Nibung yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;


# Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 28 KK;


# Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.


Untuk diketahui, setelah acara di laksanakan kepala Desa Pjs Bukit Nibung Murizal Ansori dan ketua Badan Musyawarah Desa (BPD) Izwar Tohadi. menandatangan Berita acara penetapan keluarga Penerima Manfaat  (KPM).


Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Bukit Nibung telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.ujar nya  (Elrozeko/adv)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner