Jumat, 16 Mei 2025

author photo


Cahaya Perubahan
, Rejang Lebong - Bupati Rejang Lebong, HM. Fikri, SE, MAP, Jumat (16/5) pagi membuka secara langsung kegiatan sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati No. 050/164/D/Bappeda Tahun 2025 tentang penyelesaian usaha dan kegiatan terbangun di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.


Pada kegiatan yang digellar di ruang rapat Bupati Rejang Lebong ini, Bupati Fikri meminta agar para petani yang menggarap lahan di wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dapat dibantu legalitasnya oleh Balai Besar Taman Nasional Wilayah III Bengkulu - Sumsel. Sehingga para warga yang tergabung dalam kelompok tani tersebut bisa nyaman melakukan aktifitasnya guna meningkatkan taraf ekonomi mereka.


"Sebenarnya, faktor utama mereka berani melakukan hal tersebut tidak lain adalah faktor himpitan ekonomi. Untuk itu, kami sangat berharap agar pihak Balai Besar TNKS bisa membantu sehingga para petani dapat berusaha dengan tenang tanpa diburu, diusir, atau pondok kebunnya dibakar," ujar Bupati.


Dijelaskan Bupati, adanya SE tersebut dapat menjadi dasar bagi petani untuk mengajukan permohonan persetujuan kemitraan konservasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Balai Besar Taman Nasional Wilayah III Bengkulu - Sumsel sebagai perpanjangtangannannya.


"Program ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati RL. Untuk itu saya juga meminta agar para kepala Desa dan Camat yang wilayahnya berbatasan dengan kawasan TNKS bisa memberikan rekomendasi pengusulan kemitraan konservasi ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Bupati.


Disisi lain, Kepala Bappeda RL, Khirdes Lapendo Pasju menjelaskan jika berdasarkan data identifikasi penyelesaian konflik tenurial di kawasan TNKS wilayah Rejang Lebong menunjukkan beberapa desa dengan status kegiatan masyarakat yang bervariasi mulai dari tahap kerjasama hingga tahap verifikasi.


"Luas TNKS di Rejang Lebong mencapai 25.780 hektare yang terbentang di lima kecamatan dan meliputi 26 desa yang berbatasan langsung dengan kawasan taman nasional tersebut," jelasnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan TN-BBTNKS Wilayah III Bengkulu-Sumsel, M. Mahfud, S.Hut, MSi mengatakan jika kawasan hutan TNKS telah ditetapkan sejak awal abad ke-20 lalu. Selanjutnya secara resmi menjadi taman nasional pada tahun 1999 dengan luas mencapai lebih dari 1,3 juta hektare yang mencakup wilayah empat provinsi.


"Kami sangat mengapresiasi kepedulian Pak Bupati terhadap permasalahan ini. Kedepan kami akan maksimal dalam menangani permasalahan ini. Sebetulnya, sebagian dari Warga tersebut sudah membentuk kelompok tani dan membuat perjanjian kerja sama (PKS) dengan kami. Untuk yang belum kami harapkan agar segera melakukan pengajuan dibantu penuh oleh pihak 5 kecamatan dan 26 Kepala Desa yang wilayahnya tersinggung langsung dengan TNKS, " jelasnya.


Untuk diketahui, kegiatan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, seperti Kepala Bappeda Khirdes Lapendo Pasju, SSTP, MSi, Asisten II Setdakab Dr. Asli Samin, S.Kep, M.Kep, lima camat yang berbatasan langsung dengan TNKS, serta 26 kepala desa dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Ifan)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner