Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - Secara mendadak, Bupati Rejang Lebong (RL), HM. Fikri, SE, MAP, didampingi Sekretaris Daerah RL, Yusran Fauzi, Jumat (16/5) sore melakukan pengecekan fisik terhadap aset kendaraan dinas roda dua milik pemerintah daerah Rejang Lebong yang telah dikumpulkan dan di data oleh BPKAD RL sejak dua pekan terakhir di halaman rumah dinas Bupati RL.
"Beberapa waktu lalu, kita sudah melakukan pengecekan fisik terhadap aset kendaraan dinas roda empat. Nah hari ini, kita lanjutkan dengan pengecekan fisik kendaran dinas roda dua. Tujuannya supaya kita tahu fisik kendaraan dinas yang menjadi aset kita," ujar Bupati RL saat diwawancarai usai kegiatan.
Dikatakannya, dari pengecekan fisik tersebut dapat diketahui berapa jumlah aset kendaraan dinas roda dua yang layak pakai, berapa yang rusak dan berapa yang hilang.
"Kemungkinan besar, setelah dilakukan pengecekan ini, Kita akan melakukan pembuatan SK ulang terhadap pemanfaatan kendaraan dinas ini. Yang jelas, tujuannya ini yaitu untuk mempermudah operasional para ASN dalam melaksanakan pekerjaannya," tegas Bupati.
Dilanjutkan Bupati, sampai sejauh ini diketahui jika sejumlah OPD masih belum melakukan pengembalian dengan berbagai macam keterangan. Seperti hilang dan sebagainya.
"Untuk perawatan kendaraan dinas ini kedepan, tadi saya sudah bicarakan dengan Pak Sekda agar segera diatur regulasinya bersama BPKAD untuk menyiapkan anggaranya. Seperti pembayaran pajak kendaraan yang sudah mati," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah RL, Yusran Fauzi mengatakan jika rincian jumlah kendaraan dinas roda dua milik Pemkab RL berjumlah 1168 unit. Namun yang baru terkumpul yaitu sebanyak 1133. Sisanya ada 236 dalam kondisi rusak berat dan 135 unit masih dalam upaya pengembalian.
"Tadi perintah Pak Bupati kita masih memberikan waktu selama sebulan kedepan untuk pengembalian 135 unit tersebut. 135 unit itu, bukan hanya belum dikembalikan saja, melainkan juga ada yang hilang dan sebagainya. Tentu semua ada prosedurnya," ujar Sekda.
Saat ditannya apa upaya yang akan dilakukan oleh Pemkab RL terhadap kendaraan dinas yang tidak dikembalikan hingga sebulan kedepan, Sekda menjawab pemkab RL akan melakukan tindak lanjut.
"Kita akan melakukan upaya prepentif. Namun jika tidak juga, biasanya BPKAD ini sudah ada MoU dengan pihak Kejaksaan untuk melakukan penindakan," tegas Sekda. (Ifan)

Tulisan ini memiliki 0 komentar