Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong akhirnya menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap dua tersangka (Tak) tindak pidana korupsi pengadaan makan minum pasien dan non pasien RSUD Curup tahun anggaran 2022 - 2023. Keduanya yaitu RI dan DW yang masing - masing bertigas sebagai pihak pengadaan dan PPTK kegiatan tersebut.
Pantauan dilokasi, Rabu (3/9) pukul 20.00 WIB, usai melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, tim penyidik Kejari Rejang Lebong langsung melakukan penetapan tersangka. Selanjutnya terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Curup.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) RL, Fransisco Tarigan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H, M.H didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH dalam jumpa persnya menjelaskan jika dalam kasus dugaan korupsi ini muncul kerugoan negara mencapai rp. 800 juta.
"Dari pengadaan makan minum selama dua tahun anggaran tersebut terdapat kerugian negara mencapai rp. 800 juta," ujar Kajari.
Dijelaskan Kajari, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap fakta - fakta pemeriksaan guna mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kita masih mendalami fakta pemeriksaan," tegasnya. (Ifan)

Tulisan ini memiliki 0 komentar