banner

Rabu, 22 Juli 2026

author photo


Cahaya Perubahan
, Rejang Lebong - Bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhiyaksa ke 66 tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melakukan penetapan sekaligus penahanan terhadap tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2023 - 2024:di SMPN 2 Rejang Lebong, Rabu (22/7/2026) pukul 17.30 WIB.


Untuk diketahui, ketiga tersangka tersebut diantaranya yaitu JN selaku Kepala Sekolah SMPN 2 RL saat itu, HE selaku bendahara sekolah SMPN 2 RL dan DA selaku petugas sarana dan prasarana di SMPN 2 RL.


Pantauan dilokasi, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan sejak pagi hari di Kantor Kejari Rejang Lebong. Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Dua diantaranya dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Curup dan 1 tersangka lainnya dilakukan penahanan kota.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, S.H, M.Hbdan Kasi Intel Kejari Rejang Lebong dan Kasi Intelijen, Hendra Mubarok, S.H dalam pers rilisnya menjelaskan dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan dana BOS. Hasilnya, penyidik menemukan adanya kerugian negara.


"Sehingga penyidik menetapkan tiga tersangka dengan peran berbeda - beda dan selanjutnya kita lakukan penahanan" tegasnya.


Untuk diketahui, tahapan hukum pengungkapan dugaan Tipidkor Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong telah dilaksanakan oleh Kejari Rejang Lebong sejak awal tahun 2026 lalu. Setidaknya, puluhan saksi  telah diperiksa oleh penyidik secara intensif. Tidak hanya pihak sekolah semata, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berasal dari petinggi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong. (Ifan)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner