Rabu, 17 September 2025

author photo


Cahaya Perubahan
, Rejang Lebong - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kejaksaan mengawal ketat pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan yang merupakan proyek strategis nasional. Tujuannya tidak lain agar pelaksanaannya tepat sasaran, tepat anggaran, selesai tepat waktu dan tentunya berjalan sesuatu dengan aturan yang berlaku.


Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Rabu (17/9) melakukan pendampingan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan subervisi sekaligus melaksanakan sosialisasi sadar hukum terhadap sekolah penerima program revitalisasi satuan pendidikan.


Inspektur Investigasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Dr. Yunitha Arifin, SH., MH., menegaskan agar pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan berjalan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis (spek).


Selain itu, Inspektur juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat setempat dalam proses pembangunan tersebut.


“Sebab pekerjaan ini sistemnya swakelola, maka harus melibatkan masyarakat, seperti komite sekolah atau warga sekitar. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) juga punya tanggung jawab memastikan kegiatan ini berjalan sesuai program,” ujar Yunitha dalam kegiatan supervisi dan sosialisasi proyek revitalisasi di Lapangan Tenis Indoor Kejari Rejang Lebong, Rabu (17/09).


Tak hanya itu, Yunitha juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba bermain-main dalam pelaksanaan proyek, terlebih lagi memberikan internet kepada pengelola kegiatan.


Yunitha juga menegaskan, bila terdapat kendala atau gangguan terhadap pelaksanaan proyek, pihak sekolah dapat melapor ke kejaksaan karena proyek ini termasuk proyek strategis nasional yang mendapat pendampingan dari pihak Kejaksaan.


“Proyek ini harus tepat sasaran, tepat penggunaan, dan tepat pelaksanaan,” tegasnya.


Sementara itu, Kasi III Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Riky Musriza, SH., MH., menyampaikan bahwa proyek revitalisasi pendidikan merupakan bagian dari program strategis nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara merata sesuai program Asta Cita pemerintah.


“Tujuannya mengantisipasi potensi masalah, baik personel maupun material, agar pekerjaan berjalan lancar. Karena itu dibutuhkan peran aktif pelaksana untuk selalu berkoordinasi dengan kejaksaan,” kata Riky.


Dikesempatan yang sama, Kajari RL Fransisco Tarigan SH, MH mengingatkan, agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek, termasuk soal penggunaan jasa konsultan.


"Ada informasi bahwa konsultan yang digunakan itu-itu saja. Hal Ini dikhawatirkan menimbulkan pengkondisian dan konflik kepentingan,” ujarnya.


Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, SH., MH, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidimelibatkankan (BPMP)  Sabura Soeoed Putra, M.Si., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong Zakaria Effendi, M.Pd, serta Kasi Inteljen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok SH.


Adapun proyek revitalisasi ini fasilitator dari Universitas Bengkulu, dengan kewajiban melakukan delapan kali kunjungan selama satu tahun untuk mendampingi teknis dan keuangan.


Program ini mencakup satuan pendidikan penerima bantuan, di Rejang Lebong sendiri sebanyak 17 Paud penerima, 38 SD (2 menolak), 5 SMP (1 menolak), dan 6 SMA/SMK di Kabupaten Rejang Lebong.

“Jangan jadikan proyek ini sebagai beban, tapi jadikan semangat untuk memenuhi kebutuhan riil kepala sekolah,” tutup Yunitha. (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner