Jumat, 23 Januari 2026

author photo


Cahaya Perubahan
, Rejang Lebong - Kinerja baik terus ditunjukkan jajaran Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. Teranyar, Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkapkan lima kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam pengungkapan kasus ini, setidaknya 7 tersangka pelaku berhasil diamankan. 


Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Andhika Rizkiawan Ramadhan, S.Tr.K.,M.Si, dalam keterangan pada konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong pada Kamis, 23 Januari 2026, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan operasi yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong dalam kurun waktu 8 - 20 Januari 2026.


Pada hari Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah. 


"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu HB Alias Heru dan DH Alias Damir," ujar Andhika.


Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening, 1 buah potongan pipet plastik berwarna hitam, dan 1 unit handphone android merek Itel warna hitam.


Pada hari yang sama, polisi juga berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu AMR Alias Bima (21) warga Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, dan RA Alias Reno (23) warga Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Talang Benih,Kecamatan Curup. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening, 1 unit handphone merek Vivo Y 17s warna hitam, dan 1 lembar celana dasar merek Poin Plus warna hitam.


Selanjutnya pada 9 Januari 2026, Satnarkoba Polres Rejang Lebong kembali mendapatkan informasi peredaran narkoba dan berhasil mengamankan F (32), warga Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur. F diamankan di daerah Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah dengan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening. 


"Tersangka F masuk dalam kriteria pengedar dan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun" kata Andhika.


Pada kasus keempat, Pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong menangkap tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di halaman SMA Muhammadiyah 1 Curup, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.


Dari ketiga pelaku yaitu PP (20), HF (19), dan RG (26), polisi menyita barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika golongan I, 1 lembar potongan timah rokok, 1 lembar struk top up DANA, 1 unit HP Android OPPO A15, 1 unit sepeda motor Yamaha VIXION R, dan 1 unit iPhone 11. Pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. 


Dalam kasus kelima, pada hari Selasa, 20 Januari 2026, polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya, yaitu S (43) Alias Paklek, warga Air Meles, Kecamatan Curup Timur. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket besar narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening, 1 unit handphone android merek Oppo A 16e warna biru, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam.


Andhika mengatakan bahwa S Alias Paklek masuk dalam kategori pengedar dan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.


Dengan berhasilnya diungkapkan lima kasus ini, Polres Rejang Lebong akan terus melakukan penyelidikan dan operasi untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.


"Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini," ujar Andhika. 


Dengan penangkapan para tersangka pelaku, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.(JN/Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner