Kamis, 05 Februari 2026

author photo


Cahaya Perubahan
, Kepri - Belakangan terungkap, kasus dugaan pengendapan dana proyek kembali mencuat ke publik. Seorang perempuan bernama Lisa mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan dana sebesar Rp50 juta untuk proyek pengadaan dan pemasangan dermaga apung HDPE di Pelabuhan Jago, Kabupaten Lingga. Hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan, meski proyek telah berjalan dan janji pengembalian telah jatuh tempo.


Berdasarkan data terhimpun dari sejumlah sumber, dana Rp50 juta itu diserahkan pada 16 September 2025 kepada seorang pria berinisial TZ yang belakangan diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau yang disebut - sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas di Pelabuhan Jago. Kepada korban, Tengku menyampaikan adanya peluang proyek pada tahun anggaran 2025 dengan skema pengadaan yang diklaim akan dimenangkan oleh CV Setia Jaya. 


Dalam kesepakatan awal, TZ secara terbuka mengakui bahwa dana tersebut digunakan sebagai biaya pemenangan tender. Ia juga memberikan jaminan bahwa apabila CV Setia Jaya tidak memenangkan tender, maka seluruh dana akan dikembalikan sepenuhnya tanpa potongan kepada Korban.


Namun dalam perjalanannya, proyek dermaga apung tersebut tetap berjalan dan telah memasuki tahap pekerjaan, tetapi bukan dikerjakan oleh CV Setia Jaya sebagaimana yang dijanjikan. Proyek diketahui dimenangkan oleh perusahaan lain sehingga secara otomatis janji pengembalian dana seharusnya direalisasikan sesuai kesepakatan awal.


Permasalahan menjadi serius ketika komitmen pengembalian dana tidak dipenuhi. TZ sebelumnya menjanjikan pengembalian dana paling lambat 20 Desember 2025, namun hingga tenggat waktu tersebut terlewati, tidak ada pengembalian dana, baik sebagian maupun keseluruhan, kepada korban.


Korban mengaku tidak mendapatkan kejelasan tertulis  terkait jadwal pengembalian, mekanisme penyelesaian, maupun bentuk pertanggungjawaban resmi atas dana yang telah diserahkan.


"Sampai saat ini belum ada kejelasan sama sekali. Saya siap menempuh jalur hukum," ujar Korban.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas pengelolaan dana, serta membuka dugaan penyalahgunaan kepercayaan yang berpotensi melanggar hukum, mengingat dana tersebut dikaitkan dengan proyek pengadaan pemerintah.


Kasus ini turut menjadi sorotan karena melibatkan oknum ASN, sehingga berpotensi bersinggungan dengan kode etik aparatur sipil negara, aturan disiplin pegawai, serta kemungkinan masuk ke ranah hukum perdata maupun pidana. Korban menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dan penyelesaian konkret dalam waktu dekat.


Sayangnya, hingga berita ini dilansir, oknum ASN berinisial TZ tersebut belum bisa di konfirmasi. (Red/rilis)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner