Kamis, 12 Februari 2026

author photo


Cahaya Perubahan
, Rejang Lebong - Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipidkor) pengelolaan keuangan di PDAM atau Perumda Tirta Bukit Kaba tahun anggaran 2023 - 2024 terus gencar dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Jika sebelumnya mantan Sekretaris Daerah dan mantan Asisten I Setdakab Rejang Lebong telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, maka kali ini giliran mantan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya, Rabu (12/02/2026) siang.


Pantauan dilokasi, Syamsul Efendi datang memenuhi panggilan Jaksa menggunakan kemeja bermotif kotak gelap pada pukul 14.00 WIB dan baru selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 17.00 WIB.


Sayangnya saat dikonfirmasi usai diperiksa, Syamsul Efendy lebih memilih untuk tidak memberikan komentar kepada sejumlah awak media yang berada dilokasi.


"Silahkan tanya saja ke pihak kejaksaan," ujarnya singkat sembari berlalu.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, S.H, M.H mengatakan jika yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan seputar pengelolaan keuangan dana pada PDAM tahun anggaran 2023 - 2026.


"Ya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.


Seperti dilansir sebelumnya, tim penyidik Kejari REjang Lebong diketahui tengah melakukan pengusutan kasus dugaan Tipidkor pengelolaan keuangan pada PDAM Curup atau Perumda Tirta Bukit Kaba tahun anggaran 2023 - 2024. Bahkan, perkara tersebut diketahui telah naik status menjadi penyidikan. (Ifan)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner