Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - Tahapan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Bos tahun anggaran 2023 - 2024 senilai total Rp 76 milyar terus berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Teranyar, Selasa (10/12/2026), tim penyidik Kejari REjang Lebong memanggil Sekretaris Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Hanafi S.Pd untuk dimintai keterangan seputar permasalahan tersebut.
Pantauan dilokasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Hanafi S.Pd datang memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hingga pukul 12.15 WIB. Hanafi datang mengenakan pakaian seragam ASN.
"Betul, saya hari ini di panggil Jaksa terkait pengelolaan dana bos di sejumlah SMP yang ada di Rejang Lebong ini," ujar Hanapi saat diwawancarai usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dilanjutkan Hanapi, dirinya diperiksa penyidik sebagai Ketua Tim Satuan Kerja (Satker) Dana Bos pada tahun 2023 - 2024.
"Untuk jumlah SMP yang di panggil saya kurang jelas jumlahnya. Yang jelas sudah ada beberapa yang sudah dipanggil juga," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Rejang Lebong, Kiki Yonata SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, S.H, M.H mengatakan jika yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi.
"Betul kita panggil dan periksa sebagai saksi," jelasnya.
Disisi lain, Kasi Pidsus juga memastikan jika tahapan hukum dalam kasus tersebut akan terus berlanjut.
"Proses akan terus berlanjut. Nanti perkembangan terbarunya akan kita sampaikan ke publik," ujarnya.
Seperti dilansir sebelumnya, tim penyidik Kejari REjang Lebong telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang berasal dari Kepala Sekolah dan MKKS untuk dimintai keterangan seputar pengelolaan Dana Bos tahun anggaran 2023 - 2024 yang dikelola SD dan SMP Se- Kabupaten Rejang Lebong. (Red)


Tulisan ini memiliki 0 komentar