Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - Lantaran kedapatan menyimpan 19 paket Narkotika jenis ganja, seorang pelajar berinisial DMD (17), warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara terpaksa diamankan oleh Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. DMD diamankan Satresnarkoba Polres Rejang Lebong di sebuah rumah yang terletak di Gang MIN, Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (25/02/2026) pukul 13.30 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran narkotika golongan I jenis ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Rejang Lebong gerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K, M.H melalui KBO Satres Narkoba Polres Rejang Lebong IPDA Kincar menyampaikan, dari tangan DMD petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Petugas mengamankan 19 paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas koran,” ujar Kincar.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y03T warna hijau tosca serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan lis hijau bernomor polisi B 5429 FVZ.
Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bersih barang bukti ganja yang diamankan mencapai 46,75 gram. Sebanyak 1 gram dari barang bukti tersebut digunakan sebagai sampel untuk pemeriksaan laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu. Sementara sisanya, dengan berat bersih 45,75 gram, diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” singkat Kincar. (Ifan)


Tulisan ini memiliki 0 komentar