Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - Setelah sebelumnya melakukan penetapan perwalian terhadap seorang anak bernama Abdullah Ihsan pada bulan November 2025 lalu, kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali memfasilitasi penetapan perwalian terhadap seorang anak bernama Sonny Setiawan Zega yang berusia 2,5 tahun. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula kantor Kejari Rejang Lebong, Kamis (4/6/2026) ini menunjukkan komitmen Kejari dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak melalui proses penetapan perwalian yang telah disahkan oleh Pengadilan Agama (PA) Curup.
Pada penetapan tersebut menetapkan Yuli Avriani sebagai wali sah bagi Sonny Setiawan Zega, hingga memiliki kepastian hukum terkait pengasuhan, perlindungan, dan pemenuhan hak-haknya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Kiki Yonata, S.H, M.H di dampingi Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara), Isfardy, S.H., M.H.. saat diwawancarai usai pelaksanaan kegiatan menjelaskan jika roses penetapan perwalian tersebut telah melalui berbagai tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses diawali dari permohonan yang diajukan oleh Yuli Avriani kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong. Selanjutnya, permohonan tersebut diverifikasi oleh tenaga Pekerja Sosial (Peksos) untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Dinas Sosial memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kajari Rejang Lebong. Berdasarkan kuasa tersebut, Kajari kemudian menerbitkan surat perintah kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan permohonan penetapan perwalian ke Pengadilan Agama Curup.
“Prosesnya berlangsung selama lebih kurang satu bulan. Alhamdulillah, permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Curup dan saat ini anak yang bersangkutan secara sah berada di bawah perwalian Ibu Yuli Avriani,” ujar Kajari.
Dia menegaskan, keterlibatan Kejaksaan dalam proses ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi JPN yang memiliki kewenangan untuk mewakili negara dalam perkara-perkara tertentu, termasuk mengajukan permohonan perwalian anak di Pengadilan Agama.
Menurut Kejari, penetapan perwalian merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak yang memerlukan pengasuhan oleh pihak lain selain orang tua kandung.
"Sudah menjadi tugas kami untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak," tuturnya.
Kajari juga menambahkan, pada tahun sebelumnya, Kejari Rejang Lebong telah membantu proses penetapan perwalian terhadap tiga anak. Sementara pada tahun ini, Sonny Setiawan Zega menjadi anak pertama yang memperoleh penetapan perwalian melalui pendampingan Kejari Rejang Lebong.
“Kami menargetkan tahun ini jumlah penetapan perwalian dapat melebihi capaian tahun lalu melalui kerja sama yang terus diperkuat dengan Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong,” terang Kajari.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Dr. Hambali, M.Pd, M.H menyampaikan apresiasi kepada Kejari Rejang Lebong atas dukungan dan pendampingan yang diberikan dalam proses penetapan perwalian tersebut.
“Kami atas nama Pemkab Rejang Lebong mengucapkan terima kasih kepada Kejari Rejang Lebong yang telah membantu proses penetapan perwalian ini. Sinergi yang baik ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak,” ujarnya.
Hambali juga menambahkan, Dinas Sosial tidak hanya mendampingi proses administrasi hingga terbitnya penetapan pengadilan, tetapi juga akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap anak dan wali yang telah ditetapkan secara hukum.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan pendampingan pasca penetapan perwalian untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan proses pengasuhan berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Penetapan perwalian terhadap Sonny Setiawan Zega menjadi bukti nyata sinergi antara Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Dinas Sosial, dan Pengadilan Agama Curup dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi anak. Langkah ini sekaligus menunjukkan kehadiran negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, memastikan setiap anak memperoleh pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan yang layak demi masa depan yang lebih baik.
Sekedar informasi, penetapan perwalian yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Curup ini memiliki manfaat yang sangat penting :
Pertama, memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang secara sah bertanggung jawab terhadap pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan anak sampai anak tersebut dewasa dan cakap bertindak menurut hukum.
Kedua, memberikan legal standing atau kedudukan hukum kepada wali untuk mewakili anak dalam setiap perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana diperlukan demi kepentingan terbaik bagi anak.
Ketiga, memudahkan pengurusan berbagai kebutuhan administrasi anak, seperti administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, kepesertaan jaminan sosial, pembukaan rekening tabungan, pengurusan bantuan sosial, maupun kebutuhan administratif lainnya yang mensyaratkan adanya orang tua atau wali yang sah.
Keempat, memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak agar tidak terjadi penelantaran maupun ketidakjelasan tanggung jawab pengasuhan, terutama dalam kondisi kedua orang tuanya sudah tidak dapat menjalankan fungsi pengasuhan sebagaimana mestinya.
Kelima, menjamin keberlangsungan tumbuh kembang anak secara optimal karena wali yang ditunjuk memiliki kewajiban untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, membimbing, serta memastikan terpenuhinya kebutuhan fisik, mental, sosial, dan spiritual anak.
Keenam, memberikan dasar hukum bagi wali dalam mengambil keputusan - keputusan penting yang berkaitan dengan masa depan anak, termasuk pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan perlindungan hak-hak keperdataannya.
Ketujuh, menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu menjamin bahwa setiap anak memperoleh perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan meskipun menghadapi kondisi keluarga yang tidak utuh. (Red)


Tulisan ini memiliki 0 komentar