banner

Rabu, 22 Juli 2026

author photo


Cahaya Perubahan
, Rejang Lebong - Bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhiyaksa ke 66 tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan tiga tersangka dalam pengungkapan Tipidkor pengelolaan Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong tahun anggaran 2023 - 2024, Rabu (22/7/2026).


Tidak hanya itu, tim penyidik diketahui sedang melakukan pendalaman aliran dana hasil korupsi tersebut yang belakangan diketahui jika selama pengelolaannya menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 800 juta dari total anggaran Rp 2,3 m selama dua tahun anggaran.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, S.H, M.Hbdan Kasi Intel Kejari Rejang Lebong dan Kasi Intelijen, Hendra Mubarok, S.H saat dikonfirmasi wartawan apakah dana hasil dugaan korupsi hanya dinikmati oleh ketiga tersangka atau terdapat aliran dana kepada pihak lain seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong, Kajari menyatakan penyidik belum dapat menyimpulkan karena proses penyidikan masih terus berjalan.


Menurutnya, dari hasil pemeriksaan memang terdapat pengakuan dari tersangka mengenai adanya sejumlah dana yang diduga mengalir ke luar


"Pengakuan dari tersangka, ada sejumlah dana yang diakui mengalir ke luar. Hal itu tentu akan kami telusuri lebih lanjut,"katanya.


Kendati demikian, Kajari belum menjelaskan pihak mana yang diduga menerima aliran dana tersebut karena seluruh informasi masih harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah.


Sementara itu, Kejari Rejang Lebong juga mengungkap modus yang diduga digunakan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023–2024 tersebut.


Hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dilakukan sejak tahap perencanaan penggunaan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan yang diduga fiktif. Pada pelaksanaan sejumlah kegiatan diduga tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif. Juga ada dugaan mark up yang dilakukan pada sejumlah item kegiatan


"Berkaitan dengan modus, terdapat dugaan penyimpangan terhadap perencanaan dan kegiatan fiktif, juga ada dugaan mark up,"jelasnya


Temuan tersebut diperoleh setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, memeriksa tersangka, menyita dokumen, serta mengumpulkan alat bukti lain yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 2 Rejang Lebong.


Akibat dugaan penyimpangan tersebut, potensi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp 800 juta dari total anggaran sekitar Rp 2,3 miliar. 


"Potensi kerugian negara dalam perkara ini berkisar Rp 800 juta, bisa lebih bisa kurang, namun saat ini masih dilakukan penghitungan oleh auditor," jelas Kajari.


Untuk diketahui, ketiga tersangka yang ditetapkan penyidik dalam pengusutan Tipidkor pengelolaan Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong diantaranya yaitu JN selaku Kepala Sekolah saat itu, HE selaku bendahara dan DA selaku petugas sarana dan prasarana di SMPN 2 Rejang Lebong.


Disisi lain, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao SH MH menambahkan jika  penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


Menurut Hironimus, penyidikan tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka, apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain


"Terkait aliran dana maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain, akan terus kami telusuri dan kembangkan. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,"tegas Hironimus. (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner