Cahaya Perubahan, Kepahiang - Dua Desa penyangga yang berada di kawasan eks HGU PT Trisula Ulung Megasurya (TUM) yang berada di Kecamatan Kaba Wetan Kabupaten Kepahiang yaitu Desa Air Sempiang dan Desa Babakan Bogor belakangan bersuara keras. Secara tegas, dua Kepala Desa yang memimpin kawasan tersebut mengaku tak pernah menerima Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan teh tersebut sejak perusahaan berdiri.
Selain itu, kedua Desa tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah Kabupaten Kepahiang yang berencana mengalihfungsikan lahan seluas 116 hektar tersebut untuk kepentingan daerah lainnya.
Dikonfirmasi, Kepala Desa Air Sempiang, Migianto, mengatakan, keberadaan PT TUM memang memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga. Namun jumlah tenaga kerja yang diserap dinilai tidak terlalu besar, yakni sekitar 50 orang yang terdiri dari pekerja tetap maupun harian lepas. Di luar itu menurutnya, tidak ada manfaat lain yang dirasakan masyarakat, khususnya dalam bentuk program CSR ataupun bantuan pembangunan desa.
"Memang ada warga kami yang bekerja di PT TUM, baik pekerja tetap maupun harian. Jumlahnya paling banyak sekitar 50 orang. Tetapi untuk CSR ataupun bantuan pembangunan desa, sejauh yang kami ketahui tidak pernah ada," ujar Migianto.
Dia mengungkapkan, pemerintah desa beberapa kali telah mengajukan permohonan bantuan pembangunan kepada pihak perusahaan. Namun hingga kini, usulan tersebut tidak pernah mendapat realisasi.
"Saya pernah meminta bantuan pembangunan maupun CSR. Jawabannya selalu mengambang dan sampai sekarang tidak pernah direalisasikan," kata dia.
Mugianto menjelaskan, bantuan yang rutin diberikan perusahaan hanya sebatas dukungan untuk kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI setiap Agustus dengan nilai maksimal sekitar Rp1 juta. Itupun harus diawali dengan pengajuan proposal dari pemerintah desa.
"Kalau bantuan paling setiap tahun untuk kegiatan 17 Agustus maupun sedekah bumi, itu sekitar Rp1 juta dan harus mengajukan proposal terlebih dahulu," tambah dia.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Desa Air Sempiang menyatakan mendukung penuh langkah Pemkab Kepahiang apabila benar-benar mengambil alih lahan eks PT TUM yang izin pengelolaannya telah berakhir. Apalagi, pemerintah daerah dikabarkan berencana mengembangkan kawasan tersebut menjadi agrowisata, kawasan pertanian hingga lokasi pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP).
"Kami sangat mendukung apabila lahan itu diambil alih pemerintah daerah. Harapan kami, kalau nanti benar dibangun agrowisata, pertanian ataupun program lainnya, masyarakat desa sekitar tetap harus diprioritaskan untuk diberdayakan," tegasnya.
Disisi lain, Mugianto juga menyoroti pernyataan pihak perusahaan mengenai besaran upah pekerja. Menurutnya, informasi yang sebelumnya disampaikan Kepala Personalia PT TUM bahwa gaji pekerja berada di kisaran Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari tidak sesuai dengan kondisi yang diketahuinya di lapangan.
"Kalau yang kami ketahui, upah pekerja maksimal sekitar Rp80 ribu per hari. Karena kalau 100-150 ribu perhari, tentu banyak warga kami yang ingin melamar," ungkapnya.
Senada disampaikan oleh Kepala Desa Babakan Bogor, Giran. Dia mengatakan, selama PT TUM beroperasi di wilayah tersebut, desanya juga belum pernah menerima program CSR maupun bantuan pembangunan fisik dari perusahaan. Padahal, pemerintah desa sudah beberapa kali mengajukan proposal bantuan kepada pihak manajemen.
"Sejak PT TUM berdiri, alhamdulillah kami belum pernah mendapatkan bantuan pembangunan, meskipun sudah beberapa kali menyerahkan proposal," ujarnya.
Giran mengakui, perusahaan memang menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Namun menurutnya, kontribusi tersebut belum cukup untuk menjawab harapan masyarakat yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan kawasan perkebunan tersebut.
Karena itu, Pemerintah Desa Babakan Bogor juga menyatakan mendukung penuh langkah Pemkab Kepahiang untuk mengambil alih lahan eks PT TUM seluas 116 hektare. Menurut dia, apabila kawasan tersebut nantinya benar-benar dikembangkan menjadi agrowisata, kawasan pertanian maupun program pembangunan lainnya, masyarakat lokal harus menjadi pihak yang paling diutamakan untuk memperoleh manfaat ekonomi.
"Kami mendukung penuh langkah pemerintah daerah. Yang kami harapkan, ketika nanti kawasan itu dikelola pemerintah, masyarakat desa sekitar jangan hanya menjadi penonton. Warga harus dilibatkan dan diberdayakan sehingga benar-benar merasakan manfaat dari pengelolaan lahan tersebut," pungkasnya.
Hingga berita ini dilansir, belum ada tanggapan dari lainnya, yakni Desa Barat Wetan yang juga menjadi salah satu desa penyokong utama di wilayah PT TUM.
Perlu diketahui, di wilayah Kabawetan sendiri terdapat dua izin HGU milik PT TUM. Pertama, HGU PT TUM 001 seluas 116 hektare yang telah berakhir sejak tahun 2021 yang kini menjadi polemik. Kedua, HGU PT TUM 002 seluas 144 hektare yang izin HGU nya masih berlaku hingga tahun 2036 dan juga digunakan untuk produksi teh oolong. (Red)


Tulisan ini memiliki 0 komentar