banner

Jumat, 03 Juli 2026

author photo


Cahaya Perubahan
, Jambi -  Tak kunjung mendapatkan kepastian atas laporan dugaan cacat penyidikan yang diajukannya, Dio Bagaskara (21), seorang pengusaha sayur Warga Rejang Lebong bersama tim kuasa hukumnya akhirnya mengambil langkah lanjutan yang tegas yaitu melayangkan surat kepada Kapolda Jambi dan jajaran pimpinan di Polda Jambi, Jumat (3/7/2026).


Surat tersebut dilayangkan melalui layanan Pos Indonesia dan ditujukan kepada Kapolda Jambi, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jambi, serta Bagian Pengawas Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.


Melalui surat tersebut, Dio meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan pengaduan masyarakat yang telah didaftarkan sejak 8 Juni 2026 dengan nomor register STPP/26/VI/2026/Wassidik. Hingga kini, menurut pihaknya, belum ada kepastian mengenai tindak lanjut penanganan laporan tersebut.


Perkara ini bermula dari sengketa transaksi jual beli hasil bumi berupa kentang antara Dio Bagaskara dan Martopo. Sengketa yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata itu kemudian berujung pada proses pidana. Dio menilai tindakan yang dilakukan penyidik Polres Kerinci terhadap dirinya berlangsung tidak sesuai prosedur sehingga merugikan hak-haknya.


Selain mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan, Dio juga telah melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Kerinci. Dalam laporannya disebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp25 juta, dengan Rp5 juta di antaranya telah diserahkan karena mengaku berada di bawah tekanan.


Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut saat ini telah diproses oleh Sipropam Polres Kerinci dan dikabarkan meningkat ke tahap audit investigasi. Namun, perkembangan itu dinilai berbanding terbalik dengan penanganan laporan mengenai dugaan cacat formil penyidikan di Wassidik Polda Jambi yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.


Sementara itu, Kuasa hukum Dio dari LBH Perisai Keadilan Rejang Lebong menilai lambannya proses tersebut dapat menghambat kepastian hukum bagi klien mereka.


"Hukum tidak boleh berjalan tanpa arah. Yang kami minta hanyalah kepastian atas laporan yang sudah diajukan secara resmi," kata Inza Saputera, S.H.


Senada dengan itu, Joni Henri, S.H., M.H., berharap Polda Jambi segera mengambil langkah konkret agar laporan tersebut dapat diproses secara profesional, termasuk melakukan gelar perkara apabila telah memenuhi ketentuan.


"Kami berharap ada kepastian hukum dari Wassidik Polda Jambi sehingga proses ini tidak terus berlarut-larut," ujarnya.


Di sisi lain, Dio Bagaskara berharap laporannya mendapat perhatian langsung dari Kapolda Jambi. Ia mengaku hanya ingin memperoleh keadilan serta pemulihan nama baik atas persoalan yang menimpanya.


"Saya berharap Bapak Kapolda Jambi dapat memberikan perhatian terhadap kasus ini. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan nama baik saya dipulihkan," ucap Dio.(Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner