banner

Rabu, 16 September 2026

author photo


Cahaya Perubahan
, Rejang Lebong - Komitmen jajaran Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Rejang Lebong terus dibuktikan. Teranyar, Petugas berhasil mengamankan JS (30) Warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup lantaran diduga kuat mengedarkan narkotika jenis Sabu. Bersama JS, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5 paket sabu dengan total berat 1,59 gram.


Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H. dan Kasat Narkoba, IPTU Hengki Hermansyah, S.H saat pers rilis, Rabu (16/9/2026) menyampaikan jika pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Rejang Lebong pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB terkait dugaan adanya peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Talang Benih.


Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas kemudian mengamankan JS di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Talang Benih.


Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan lima paket kecil kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 1,59 gram.


Selain lima paket tersebut, petugas turut mengamankan satu lembar plastik klip bening ukuran sedang, satu lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu buah sekop plastik yang terbuat dari pipet plastik bening, serta satu kotak rokok merek Gudang Garam.


Berdasarkan laporan kepolisian, barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terduga pelaku. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polres Rejang Lebong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


"Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelasnya. (Red/Junaidi)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner