banner

Jumat, 18 September 2026

author photo


Cahaya Perubahan
, Kepahiang - Setelah melakukan tahapan hukum yang lumayan panjang,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD-S) atau MCK di Kecamatan Seberang Musi yang merugikan negara Rp1,11 miliar, Jumat (18/9/2026).


Dalam pers rilis, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang Johansen Crishtian Hutabarat mengatakan, empat tersangka terdiri atas dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan dua pihak swasta.


"Hari ini Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menetapkan empat orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan penyedia subsistem air limbah domestik pengolahan setempat," katanya.


Empat tersangka tersebut ialah Kepala Dinas PUPR Kepahiang periode 2020–2023 Rudi Andi Silaholo yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepahiang serta Kepala Dinas PUPR Kepahiang periode 2023 hingga sekarang Teddy Adeba.


Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Rinto Harapan selaku Wakil Direktur CV Temdak Sakti dan Morrys Tawiran selaku Direktur PT Linggar Jaya Konsultan.


Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik pada Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023 yang diduga kuat menimbulkan kerugian negara hingga rp 1,11 miliar.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong.


Johansen juga mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum, antara lain mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta mengulangi perbuatan yang disangkakan.


Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 34 saksi dan menyita 42 dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.


"Keempatnya akan menjalani masa penahanan di Lapas Curup, sembari tim penyidik melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lanjutan ke persidangan," kata Johansen.

Atas perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Selain itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner