Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - Polemik tuntutan ganti rugi (TGR) senilai Rp1,7 miliar di lingkungan DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, masih terus berlanjut. Teranyar, giliran Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Erik Rosadi angkat bicara mengungkapkan jika TGR tersebut hingga saat ini belum juga tuntas dan telah lewat batas waktu.
Dijelaskan Erik Rosadi, Rabu (28/10/2026), jika TGR tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, penyelesaian temuan harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurut Erik, Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah melakukan tindak lanjut terhadap temuan tersebut sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Namun, kewenangan Inspektorat dalam menindaklanjuti temuan itu memiliki batas waktu. Setelah melewati tenggat 60 hari yang diberikan, persoalan tersebut tidak lagi berada dalam kewenangan penanganan rutin Inspektorat sebagaimana pada masa tindak lanjut awal.
"Temuan tersebut berasal dari BPK, sehingga sudah seharusnya kita tindak lanjuti. Selama 60 hari, kami sebagai APIP menindaklanjuti hal tersebut. Namun, karena sudah melewati 60 hari, persoalan itu masuk dalam rekap laporan hasil pemeriksaan," ujar Erik.
Dia menjelaskan, temuan yang belum diselesaikan akan tetap tercatat dalam rekapitulasi hasil pemeriksaan. Apabila tidak segera dituntaskan, nilai TGR yang belum diselesaikan berpotensi terus terakumulasi dari tahun ke tahun.
Erik juga menegaskan, batas waktu tindak lanjut yang diberikan telah terlewati. Oleh sebab itu, persoalan TGR di lingkungan DPRD Rejang Lebong kini tercatat dalam rekap laporan hasil pemeriksaan dan tidak dapat begitu saja dikembalikan kepada Inspektorat untuk ditangani seperti pada tahap awal.
"Sejak LHP diterbitkan, kami telah melakukan pemanggilan dan menyampaikan surat kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan melalui Sekretariat DPRD Rejang Lebong. Langkah tersebut dilakukan, sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti temuan BPK sesuai kewenangan yang dimiliki Inspektorat," terangnya.
ASN Keberatan Setelah Batas Waktu Terlewati
Di tengah persoalan tersebut, muncul keberatan dari sejumlah ASN terkait nilai TGR yang dibebankan kepada mereka. Sebagian pihak disebut mempertanyakan kesesuaian nilai yang tercantum dalam temuan tersebut.
Erik justru mempertanyakan mengapa keberatan itu baru disampaikan setelah batas waktu tindak lanjut berakhir. Menurut dia, persoalan mengenai ketidaksesuaian nilai semestinya disampaikan ketika pemeriksaan BPK berlangsung atau selama masa tindak lanjut 60 hari yang diberikan.
"Kok baru sekarang merasa keberatan dan menyampaikan kepada kami kalau TGR yang muncul tidak sesuai? Mengapa tidak disampaikan saat pemeriksaan BPK berlangsung atau selama 60 hari waktu yang diberikan?" kata Erik.
Kendati demikian, Erik menegaskan, keputusan ASN untuk menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum (APH) merupakan hak masing-masing pihak yang merasa dirugikan.
Erik membantah anggapan bahwa Inspektorat mengarahkan ASN yang bersangkutan untuk berkonsultasi atau melapor kepada APH.
"Kami tidak pernah mengarahkan ASN yang bersangkutan untuk berkonsultasi maupun melapor ke APH. Itu kemauan mereka sendiri. Kami tidak pernah mengiyakan maupun melarang," ujarnya.
Dia juga menambahkan, langkah hukum yang ditempuh para ASN merupakan urusan masing-masing pihak dan tidak berkaitan dengan keputusan Inspektorat dalam menindaklanjuti temuan BPK.
"Kalau mereka mau melaporkan keluhan ke APH, itu sudah menjadi hak mereka. Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan Inspektorat," tegasnya.
Inspektorat Siap Bantu Jika Diminta APH
Terkait kemungkinan berkembangnya persoalan tersebut ke ranah hukum, Erik menyatakan Inspektorat akan memantau perkembangan yang terjadi.
Pihaknya, kata dia, tidak akan mengambil langkah di luar kewenangan yang dimiliki. Namun, apabila terdapat permintaan atau perhatian dari APH, Inspektorat siap memberikan dukungan sesuai tugas dan fungsinya, termasuk membantu proses audit apabila diperlukan.
"Untuk urusan hukum ke depannya, kami dari Inspektorat sifatnya menunggu dan memonitor. Namun, jika memang ada atensi dari APH, kami siap membantu melakukan audit maupun hal lainnya yang menjadi tugas Inspektorat atau APIP," jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Inspektorat tetap membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila penanganan persoalan TGR membutuhkan dukungan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penyelesaian administratif atas temuan BPK dan proses hukum, apabila ditempuh, merupakan dua hal yang perlu dilihat berdasarkan kewenangan serta mekanisme masing-masing.
TGR Rp1,7 Miliar, Baru Rp400–500 Juta Masuk Kas Daerah
Erik juga membenarkan data mengenai total TGR sebesar Rp1,7 miliar yang sebelumnya disampaikan Ketua DPRD Rejang Lebong. Dari total tersebut, dana yang telah disetorkan ke kas daerah baru berkisar Rp400 juta hingga Rp500 juta. Dengan demikian, sebagian besar nilai temuan masih harus dituntaskan penyelesaiannya.
"Data yang disampaikan Ketua DPRD terkait TGR memang benar. Temuan yang disetorkan ke kas daerah baru sekitar Rp400 juta sampai Rp500 juta dari total Rp1,7 miliar," ungkapnya.
Dia menjelaskan, penyelesaian TGR dari kalangan anggota legislatif sebagian besar telah dilakukan. Saat ini, masih terdapat beberapa anggota yang disebut belum menyelesaikan kewajibannya.
"Nilai TGR yang masih besar berasal dari ASN dan tenaga honorer di lingkungan Sekretariat DPRD Rejang Lebong," tandasnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam penyelesaian temuan pemeriksaan yang hingga kini belum seluruhnya dituntaskan.
Besarnya nilai TGR yang belum disetorkan membuat persoalan ini tidak sekadar menyangkut administrasi pertanggungjawaban keuangan, tetapi juga berkaitan dengan upaya memastikan setiap temuan pemeriksaan diselesaikan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, keberatan sejumlah ASN terhadap nilai TGR perlu ditempatkan secara proporsional. Apabila terdapat pihak yang menilai nilai temuan tidak sesuai, klaim tersebut perlu diuji melalui mekanisme yang sah dengan tetap mengacu pada dokumen pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. (Red/rilis)

Tulisan ini memiliki 0 komentar