Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - Permasalahan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap sejumlah ASN dilingkungan Sekretariat DPRD Rejang Lebong atas kegiatan perjalanan Dinas (Perjadin) tahun anggaran 2025 belakangan terus menjadi sorotan sejumlah pihak. Teranyar, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rejang Lebong, Liza Melianti S.Sos.M.AP angkat bicara memberikan klarifikasi terhadap permasalahan tersebut.
Dalam keteranganya, Jumat (23/10/2026), Liza menyampaikan klarifikasi mengenai langkah administratif yang telah dilakukan serta upaya penyelesaian yang ditempuh sejumlah aparatur sipil negara (ASN) terkait.
Dijelaskan Liza, langkah administratif terkait penyelesaian kewajiban TGR telah dilaksanakan melalui penyampaian surat teguran pertama, kedua, dan ketiga, hingga surat peringatan kepada ASN yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Sekretariat DPRD dalam menindaklanjuti kewajiban penyelesaian TGR sesuai dengan kewenangan yang ada," ujar Liza.
Dia menjelaskan, setelah menerima surat peringatan, sejumlah ASN kemudian menyampaikan surat keberatan atas kewajiban pembayaran TGR. Keberatan tersebut disampaikan kepada Inspektorat dengan tembusan kepada Sekretaris DPRD, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bupati Rejang Lebong, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Surat keberatan itu diajukan dengan sejumlah alasan dan pertimbangan terkait kewajiban pembayaran TGR yang dipersoalkan," terangnya.
Liza juga menjelaskan bahwa sebelum mendatangi kantor Kejaksaan, para ASN telah lebih dahulu berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Upaya mediasi dengan pihak pengelola kegiatan Tahun Anggaran 2025 pun telah dilakukan berulang kali. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian.
Atas kondisi itu, berdasarkan arahan Inspektorat, para ASN disarankan menyampaikan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) guna memperoleh kejelasan lebih lanjut.
"Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencari kepastian atas persoalan TGR yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian yang disepakati oleh pihak-pihak terkait," tambahnya.
Selain persoalan kewajiban pembayaran TGR, dugaan pemotongan dana SPPD Tahun Anggaran 2025 turut menjadi perhatian. Menanggapi hal itu, Liza menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memberikan penjelasan secara terperinci karena peristiwa tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Plt. Sekretaris DPRD Rejang Lebong.
"Terkait mekanisme dan dasar pemotongan pada Tahun Anggaran 2025, saya tidak berada dalam kapasitas untuk menjelaskan secara terperinci karena peristiwa tersebut terjadi sebelum saya menjabat sebagai Plt. Sekretaris DPRD,” jelas Liza dalam klarifikasinya.
Dia juga menilai, penjelasan mengenai mekanisme dan dasar pemotongan tersebut perlu mengacu pada dokumen yang relevan serta keterangan pihak-pihak yang memiliki kewenangan pada periode terjadinya peristiwa tersebut.
Dengan demikian, persoalan dugaan pemotongan dana SPPD masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang mengetahui secara langsung mekanisme pengelolaan anggaran pada Tahun Anggaran 2025.
"Pada prinsipnya kami dari Sekretariat DPRD Rejang Lebong menghormati langkah penyelesaian yang ditempuh para ASN. Kami juga berkomitmen akan menjalankan kewajiban administratif serta mendukung transparansi dalam penanganan persoalan tersebut," sampainya.
Dia juga menegaskan, penyelesaian persoalan TGR SPPD dan perjalanan dinas harus dilakukan secara objektif, akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, tindak lanjut persoalan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak terkait, baik mengenai kewajiban penyelesaian TGR maupun dugaan pemotongan dana SPPD yang turut menjadi sorotan publik.
"Kepastian mengenai duduk perkara, dasar penetapan kewajiban TGR, serta mekanisme pemotongan dana perjalanan dinas tetap memerlukan penelusuran berdasarkan dokumen dan keterangan pihak yang berwenang agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum," pungkasnya. (Red)

Tulisan ini memiliki 0 komentar