Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - Secara tegas Bupati Rejang Lebong (RL), H.M Fikri, SE, MAP menyampaikan 3 hal yang menjadi keluhan Masyarakat Rejang Lebong (RL) terkait aktifitas angkutan Batubara, pemberdayaan aset terminal simpang nangka dan balap liar saat menerima audensi Kepala Balai Transportasi Darat Kelas II A di ruang rapat Bupati RL, Selasa (6/5/2025).
"Permasalahan angkutan batubara ini tidak hanya merupakan keluhan Warga saja, melainkan sudah menjadi perhatian khusus dari DPRD RL dan menjadi atensi khusus dari Wabup RL. Jadwal armada angkutan batubara ini melintas di Rejang Lebong sudah tidak mengenal waktu lagi. Sehingga masyarakat merasa tidak nyaman dengan keberadaan angkutan batubara yang melintas pada pagi, siang bahkan sore hari," ujar Bupati RL.
Untuk itu, sambung Bupati, dengan adanya audensi ini diharapkan dapat memberikan solusi terbaik agar aktifitas masyarakat tetap nyaman dan aktifitas kendaraan angkutan batubara juga tetap bisa berjalan.
"Dibeberapa daerah di sumatera selatan terbukti bisa mengatur jadwal armada angkutan batubara baru bisa melintas pada malam hari. Sehingga tidak mengganggu aktifitas masyarakat di RL ini. Untuk itu, kita cari solusinya secara bersama - sama," ujar Bupati.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan jika berdasarkan laporan Masyarakat jika Balai Transportasi Darat Kelas II A memiliki aset berupa mess tempat tinggal di kawasan terminal simpang nangka yang saat ini kondisinya sudah sangat belukar ditumbuhi rerumputan.
"Dan yang terakhir, terkait pemberdayaan terminal simpang nangka yang kerap dijadikan sebagai lokasi balap liar. Bisa tidak sekiranya kedua hal tersebut diberdayakan dengan baik, khususnya bagi Masyarakat RL ini," ujarnya.
Menjawab hal tersebut, Kepala Balai Transportasi Darat Kelas II A, Taufik Erfin, A.Md LLASD.,SE.,ST.,MM mengatakan, untuk permasalahan angkutan batubara pihaknya sudah mengerahkan petugas yang berada di lokasi batas RL dan Lubuk Linggau untuk meminta kepada supir batubara untuk putar arah jika melintas diluar jadwal sesuai ketentuan yang di atur dalam Pergub, yaitu pada pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 wib.
"Nah untuk penindakan bagi supir batubara yang melintas diluar ketentuan pergub itu diluar kewenangan kami. Sebagai saran, sebaiknya kedepan kita mengadakan diskusi bersama dengan para Kepala Daerah yang kawasannya dilintasi oleh Armada tersebut. Sehingga benar-benar mendapatkan kesepakatan yang baik untuk pengaturan kapan jadwal angkutan tersebut bisa melintas," jelasnya.
Sementara, terkait pemberdayaan aset yang ada di terminal simpang Nangka, Kepala Balai Transportasi Darat Kelas II A mengetakan jika pihaknya tidak mempersulit jika ada pihak ketiga yang mau memakai aset tersebut untuk keperluan berbagai kegiatan.
"Seperti contohnya kegiatan road race. Kita tidak mempersulit saat mereka ingin menggunakan kawasan terminal untuk dijadikan lokasi balap. Sepanjang ketentuannya dilaksanakan dengan baik," tegasnya. (Red)

Tulisan ini memiliki 0 komentar