Rabu, 11 Februari 2026

author photo


Cahaya Perubahan
, Rejang Lebong - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong hingga saat ini masih terus melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana BOS SMPN 2 Curup dan pengelolaan Dana BOS Dinas Pendidikan tahun anggaran 2023 - 2024. Jika sebelumnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Hanapi S.Pd selaku Ketua Tim Satker BOS, maka kali ini, Kamis (12/02/2026) penyidik memanggil Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Rionita, SPd dan Kasi kurikulum SMP Eni Suryani , MPd yang juga menjabat sebagai bendahara Satker BOS.


Pantauan lokasi, Kepala Bidang SMP dan Kasi Kurikulum diperiksa penyidik sejak pagi hingga pukul 12.15 WIB.


"Betul saya tadi dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terkait Dana BOS SMPN 2 Curup," ujar singkat Rionita sembari berlalu meninggalkan Kantor Kejari REjang Lebong.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, S.H, M.H mengatakan jika yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi.


"Betul kita panggil dan periksa sebagai saksi," jelasnya.


Disisi lain, Kasi Pidsus juga memastikan jika tahapan hukum dalam kasus tersebut akan terus berlanjut.


"Proses akan terus berlanjut. Nanti perkembangan terbarunya akan kita sampaikan ke publik," ujarnya.


Untuk diketahui, Tim Penyidik Kejari REjang Lebong melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait pengelolaan dana BOS di SMPN 2 Curup dan pengelolaan dana BOS ditingkat Dinas Pendidikan Rejang Lebong tahun anggaran 2023 - 2024. Bahkan, diketahui untuk perkara Tipidkor dana BOS tersebut sudah naik tahap penyidikan.


"Semua yang berkaitan akan kita panggil untuk dimintai keterangannya," tegasnya. (Ifan)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner