Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - Setelah melalui proses pemeriksaan, mantan Kepala Sat Pol PP Rejang Lebomg berinisial AR akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidid Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Penetapan status tersangka ini terkait dugaan kasus tindak pidana pemotongan honoraium TKS Satpol PP tahun 2021 - 2022.
Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H, M.H didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH, Selasa (16/6) sore membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut.
"Betul, hari ini kita kembali menetapkan satu orang lagi tersangka dalam TP Korupsi dugaan pemotongan honoraroum TKS Satpol PP RL," ujarnya.
Ditambahakannya, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pendalaman pemeriksaan terhadap 100 orang lebih saksi yang dalam beberapa hari ini diperiksa secara intensif oleh penyidik Kejari RL.
"AR ini merupakan mantan kepala satpol pp RL pada tahun 2021 - 2022. Dalam pemeriksaan, diduga kuat AR terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sebelnya telah kita tetapkan JM yang merupakan bendahara Satpol PP sebagai tersangka," jelasnya.
Seperti dilansir sebelumnya, oknum PNS yang merupakan mantan bendahara Satpol PP Rejang Lebong yakni JM, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Senin 19 Mei 2025 lalu.
JM ditetapkan tersangka, setelah terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus pemotongan pelaksanaan pembayaran honorarium tenaga kerja sukarela (TKS) tahun anggaran 2021-2022.
Penetapan tersangka ini setelah jaksa penyidik menemukan bukti awal yang cukup. Terlebih Kejari RL juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 124 saksi sejak beberapa waktu lalu.
Dari hasil keterangan para saksi yang sudah diperiksa, modus yang dilakukan tersangka adalah penyalahgunaan kewenangan melakukan pemotongan honorarium TKS. Pemotongan honor TKS itu jumlahnya bervariasi setiap bulannya selama 2 tahun sejak tahun 2021-2022. (Red)

Tulisan ini memiliki 0 komentar