Minggu, 15 Juni 2025

author photo


Cahaya Perubahan
, Rejang Lebong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL), Senin (16/6) menggelar sosialisasi dan penerangan hukum di Kantor Kecamatan Curup Selatan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan dana desa (DD) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.


Untuk diketahui, sosialisasi yang dilakukan pihak Kejari Rejang Lebong itu dilakukan melalui program jaga desa, dengan mengangkat tema "Kenali Hukum Jauhkan Hukuman". Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh seluruh Kepala Desa, Bendahara dan juga BPD yang ada di wilayah Kecamatan Curup Selatan.


Dikonfirmasi, Kasi Intel (Kastel) Kejari Rejang Lebong Hendra Mubarok, S.H mengatakan, penerangan hukum sangatlah penting diberikan oleh Pemdes di seluruh wilayah Rejang Lebong.

Karena setiap laporan terkait pembangunan di tingkat desa, semuanya harus di buat dalam bentuk laporan administrasi yang jelas dan resmi.


"Program jaga desa yang kami galakkan ini merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya penyelewengan maupun penyimpangan terhadap anggaran DD yang digunakan Pemdes. Jadi sudah seharusnya para kades dan perangkat desa untuk mendapatkan penyuluhan soal hukum ini, agar tidak terjerat hukuman," ujar Kastel.


Kastel berharap, agar Pemdes di Rejang Lebong dapat menyusun administrasi dengan baik, serta menggunakan DD secara bijak. Jangan sampai ada penggunaan desa yang digunakan diluar dari aturan yang sudah ditetapkan, atau menyimpang.


"Kita mewanti-wanti dan mengingatkan kepada Pemdes di Rejang Lebong, agar dapat menjalankan serta menggunakan DD sesuai aturan tanpa melakukan penyimpangan," tegas Kastel. (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner