Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - Pembangunan pagar pembatas jalan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kayu Manis Kecamatan Seluruh Rejang pada tahun 2024 lalu diduga dilaksanakan tidak sesuai ketentuan. Pasalnya, pembuatan pagar sepanjang 48 meter dan menelan anggaran Dana Desa tahun 2024 senilai rp 41.683.796,- tersebut diduga dilaksanakan tanpa izin resmi pihak terkait lantaran pagar pembatas tersebut dibangun di ruas jalan milik kewenangan Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan data dan keterangan yang berhasil dihimpun, pihak pemerintah Desa tidak dibenarkan menggunaakan Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa untuk melakukan pembangunan apapun di ruas jalan yang notabenenya merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten tanpa memiliki perizinan dari Dinas atau Instansi terkait, seperti Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Ironiknya, diduga kuat Pemerintah Desa Kayu Manis justru melakukan pembangunan pagar pembatas sebelum mengantongi perizinan dari ketiga Dinas/ Instansi tersebut.
"Saat pekerjaan itu mulai dulu, mereka tidak memiliki izin. Namun setelah sejumlah pihak mempertahankan hal tersebut, Pemdes setempat baru melakukan pengurusan ijin. Artinya, pekerjaan itu dimulai sebelum mengantongi perizinan resmi pak," ujar salah satu sumber terpercaya.
Dikonfirmasi, Kepala Desa Kayu Manis, Waluyo melalui Sekretaris Desa (Sekdes), Ari membatah kebenaran informasi miring terkait pembangunan pagar pembatas jalan tersebut.
"Izinnya jelas ada pak. Izin yang kami miliki berasal dari Dinas PUPR RL, Dinas Perhubungan RL dan Dinas LHKP RL," ujar Ari saat diwawancarai di kediamannya, Rabu (11/6) pukul 16.30 WIB.
Saat awak media menanyakan perihal kapan pengurusan Izin tersebut dilaksanakan dan meminta agar Sekdes menunjukkan dokumen perizinan tersebut, Sekdes menjelaskan jika pengurusab perizinan dilakukan sebelum pronyek dilaksanakan.
"Untuk dokumennya ada sama Pak Kades. Setelah diurus waktu itu langsung kami serahkan kepada Pak Kades," jawabnya singkat.
Untuk diketahui, dugaan pelanggaran mekanisme pelaksanaan pembangunan pagar pembatas jalan tersebut diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2006 tentang jalan yang menyatakan jika setiap pembangunan di ruang milik jalan, termasuk pagar, saluran atau drainase, wajib memiliki izin tertulis dari penyelenggara jalan yaitu Dinas PUPR dan Dnas Perhubungan. Selanjutnya diatur dalam Permen PUPR nomor 20 tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan ruang jalan dan Perda Kabupaten Rejang Lebong no 8 tahun 2012. (Junaidi/Putra)

Tulisan ini memiliki 0 komentar