Kamis, 18 September 2025

author photo


Cahaya Perubahan
, Rejang Lebong - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum pasien dan non pasien RSUD Curup tahun anggaran 2022 dan 2023 terus berg oulir. Teranyar, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan mantan Direktur RSUD Curup berinisial RE sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. 


RE ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka lain pada Rabu 3 September 2025 lalu. Keduanya yaitu RI dan DW yang masing - masing bertigas sebagai pihak pengadaan dan PPTK kegiatan tersebut.


Pantauan dilokasi, Kamis (18/9) pukul 20.00 WIB, usai melakukan pemeriksaan terhadap RE, tim penyidik Kejari Rejang Lebong langsung menetapkan Re sebagai tersangka dan melakukanupaya  penahanan Re di Lapas Kelas II A Curup.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) RL, Fransisco Tarigan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H, M.H didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH dalam jumpa persnya menjelaskan jika RE ditetapkan sebagai tersangka lantraan RE saat itu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan sebagai Direktur RSUD Curup pada saat itu.


"RE kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Lapas Kelas II A RL," tegasnya.


Dilanjutkannya, upaya penyidikan akan terus dilakukan untuk mengetahui adanya modus operandi dugaan adanya aliran dana.


"Untuk aliran dana masih kita dalami," tegasnya. (Ifan)


Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner