Jumat, 17 Oktober 2025

author photo


Cahaya Perubahan
, Rejang Lebong - Secara tegas, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, drg Asep Setia Budiman mengatakan jika saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong sedang menggodok regulasi penghitungan pembayaran insentif jasa layanan bagi tenaga medis dan pegawai yang ada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas di Kabupaten Rejang Lebong.


"Saat ini kita masih menyusun draf keputusan Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong tentang tata cara penghitungan remunerasi atau insentif jasa layanan BLUD Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas," katanya, Kamis (16/10).


Dijelaskan Asep, tata cara penghitungan insentif jasa layanan BLUD ini merujuk pada Peraturan Bupati Rejang Lebong nomor 4 tahun 2025 serta Permenkes nomor 6 tahun 2022, tentang penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah.


Dilanjutkannya, terhadap penyiapan ketentuan penghitungan insentif jasa layanan BLUD itu sendiri, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Bengkulu dan Kementerian Kesehatan sebelum diberlakukan secara tetap.


"Dalam rapat lanjutan yang dilaksanakan pada 22 September 2025 lalu telah menetapkan komposisi penggunaan dana BLUD yakni, sebesar 60 persen untuk operasional Puskesmas dan 40 persen untuk jasa pelayanan," ujarnya.


Ditambahkannya, pendapatan Puskesmas yang masuk perhitungan insentif ini meliputi tarif pasien umum, kapitasi, dan non-kapitasi seperti persalinan, rawat inap, pelayanan KB, dan ANC atau pemeriksaan kehamilan, kecuali program Prolanis.


"Jadi penilaian remunerasi akan didasarkan pada indikator obyektif seperti masa kerja, keterampilan, pendidikan, risiko kerja, jabatan, hingga capaian kinerja masing-masing," jelasnya.


Sedangkan, sambung Asep, untuk besaran remunerasi yang diberikan 21 Puskesmas tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong tersebut tidak boleh melebihi total penerimaan BLUD UPT Puskesmas.


"Saat ini kita sedang menyusun draf final tata cara penghitungan insentif yang akan ditetapkan lewat keputusan resmi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong. Kita ingin sistem yang adil, transparan, dan memberi motivasi kerja bagi seluruh tenaga kesehatan di Rejang Lebong," tegas Asep. (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner