Kamis, 23 Oktober 2025

author photo


Cahaya Perubahan
, Rejang Lebong - SA, Pelaku pembunuhan Feri (40), warga Desa Kesambe Lama, Kecamatan Curup Timur akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Rabu (22/10) di Palembang Sumatera Selatan. SA yang merupakan Warga Kelurahan Banyumas ini diamankan setelah sempat buron selama dua pekan pasca kejadian.


Dalam pers rilisnya, Jumat (24/10), Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU Reno Wijaya melalui Kanit Pidum Polres Rejang Lebong, IPDA Desnal Eka Putra, didampingi Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, serta Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, dalam menyampaikan bahwa penangkapan berdasarkan hasil dari laporan keluarga kepada pihak kepolisian karena pelaku ingin menyerahkan diri.


“Penangkapan dilakukan setelah tim kami melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan pelaku. SA diketahui bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Kota Palembang setelah melarikan diri pascakejadian pembunuhan yang terjadi pada Selasa (7/10) di Desa Air Meles Atas,” ungkap IPDA Desnal.


Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Rejang Lebong, lantaran pelaku merupakan ayah dari kekasih korban. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat menumpang di rumah keluarga dan kenalan di beberapa daerah sebelum akhirnya berhasil dilacak oleh petugas.


“Pelaku diamankan di Palembang di salah satu rumah keluarganya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah dibawa oleh petugas,” jelasnya.


Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena tersinggung dengan ucapan korban yang mengatakan “mamang tu dak tau bae” saat pelaku memarahi anaknya. Ketegangan itu terjadi karena pelaku tidak merestui hubungan antara korban dan anaknya, mengingat keduanya diketahui masih memiliki pasangan masing-masing.


“Motifnya karena pelaku merasa tersinggung. Saat itu terjadi percekcokan, dan pelaku yang emosi langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam,” terang IPDA Desnal.


Kendati pelaku telah diamankan, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, sajam itu dibuang tak lama setelah kejadian.


“Untuk barang bukti sajam masih dalam pencarian. Pelaku mengaku sudah membuangnya setelah kejadian,” tambahnya.


Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner