Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - Naas dialami oleh Abu Bakar (50) Warga Simpang Beliti Kecamatan Binduriang. Pasalnya, mantan Ketua DPRD Rejang Lebong tahun 2015 lalu tersebut terpaksa harus di rawat intensif di Rumah Sakit setelah alami aksi penusukan menggunakan senjata tajam oleh IW (40) Warga Simpang Beliti pada Minggu 28 September 2025 lalu. Ironisnya, usai melakukan penganiayaan tersebut, IW langsung menyerahkan diri ke aparat Kepolisian setempat.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto SMb MAP yang memimpin kegiatan Pers Release, Selasa (7/10) menjelaskan dalam aksi penganiayaan tersebut Korban mendapatkan sejumlah luka tusukan senjata tajam diantaranya yaitu di bagian tangan kanan atas bawah ketiak sebanyak 2 tusukan, lengan tangan kiri atas 3 tusukan, luka dibagian dagu, luka dibagian pipi sebelah kiri, luka dibagian telunjuk tangan kiri, dan luka dibagian jempol tangan kiri.
"Ketersinggungan menjadi motif utama yang menyebabkan pelaku nekat menganiaya korban hingga menusuk korban beberapa kali," ujarnya.
Kabag OPS juga menerangkan jika kronologis peristiwa bermula pada hari Minggu 28 september 2025 sekira jam 08.20 wib lalu. Saat itu IW sedang duduk di depan rumah temannya yang bernama Cabur atau di pangkalan ojek yang ada di Simpang Desa Apur.
Tak berselang lama datanglah korban menghampiri IW dan berkata "WAN TOLONG AMBIKKAN PARANG AKU DIRUMAH BAWAH". Lalu IW menjawab "AKU DAK GALAK". Dijawab lagi oleh korban "AMBIKLAH, KAU NI DAK GALAK NIAN AMBIKNYO YO" sembari berteriak dan menarik IW. Lalu IW menimpal lagi dengan jawaban "AKU DAK GALAK", sehingga membuat korban merasa kesal dan marah marah kepada IW sambil menarik lagi tangan kanan IW dengan cara memaksa, akan tetapi tangan korban ditepis oleh IW.
Sontak karena merasa kesal dengan IW, korban langsung mencabut sebilah pisau yang ada di pinggangnya. Melihat hal itu IW juga spontan langsung mencabut sajam miliknya, namun Cabur (Saksi - red) langsung memegang tangan IW untuk menahan agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Namun, IW memberontak hingga terlepas dari pegangan Cabur, dan langsung kembali mendekati korban sambil mengarahkan senjata tajam miliknya dan melakukan penusukan ke tubuh Korban hingga Korban mengalami luka robek di sejumlah bagian tubuhnya.
"Usai menganiaya dan menusuk korban pelaku bingung dan akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, serta mengakui perbuatannya tersebut. Sementara untuk korban saat ini sedang dalam perawatan medis," ujar Kabag OPS.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan gar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (Red)

Tulisan ini memiliki 0 komentar