Kamis, 27 November 2025

author photo


Cahaya Perubahan
, Bengkulu - Sidang dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong tahun 2022-2023 yang menjerat empat orang terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dalam sidang, dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong menutut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara berbeda.


Dalam pembacaan tuntutan di depan Majelis Hakim, Agus Hamzah, ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.


Terhadap ketiga terdakwa masing-masing yakni terdakwa Dwi Prasetiyo selaku pejabat pembuat komitmen dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda 50 Juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Selanjutnya kepada terdakwa Dokter Reko Victoria dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 50 Juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Yudha Putrado selaku Direktur CV Agapi Mitra dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 Juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.


Setelah pembacaan Tuntutan, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonau menyatakan dalam menyatakan alasan terdakwa Dwi Prasetiyo lebih ringan dua bulan karena, dalam perkara ini terdakwa paling besar mengembalikan kerugian negara yakni sebesar 300 juta rupiah, berbeda dengan dua terdakwa lain yakni 150 juta rupiah untuk terdakwa Doktor Reko Victoria dan 33 juta rupiah untuk terdakwa Yudha Putrado.


Dalam perkara ini, Kasi Pidsus menyampaikan total kerugian negara sebesar 737 juta rupiah, dengan masih ada 254 juta rupiah kerugian negara belum dikembalikan dan bukan tidak mungkin dibebankan terdakwa lainnya yang belum dituntut karena masih proses pembuktian atas nama Rianto selaku ASN RSUD Curup yang juga pemilik CV Agapi Mitra.


"Nanti untuk sisa kerugian negara akan kita lihat Faktanya apa dibebankan kepada terdakwa lainnya atau tidak. Jelasnya proses penuntutan, soal kerugian negara menjadi tolak ukurnya," ungkap Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong.


Dalam perkara ini juga, kasi pidsus menyebut jika perbuatan tindak pidananya dengan melakukan Mark Up terhadap kegiatan Makan Minum pasien dan non pasien di RSUD Rejang Lebong. Selain itu dalam proses pengadaan proyek sama sekali tidak dilakukan proses lelang.


Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa, Benny Irawan selaku penasehat Hukum terdakwa Dwi Prasetiyo dan Yudha Putrado menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Dimana salah satu poinnya soal kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya tidak sebesar disampaikan Jaksa Penuntut Umum.


"Tentunya kami ajukan pembelaan, soal kerugian negara salah satu poin kami sampaikan," ungkap Benny. (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner