Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - Prestasi gemilang terus dituai Sat Narkoba Polres Rejang Lebong. Teranyar, satuan Narkoba Polres Rejang Lebong kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Kali ini seorang pria berinisial TH (37), warga Kecamatan Curup Timur, diringkus beserta barang bukti 7,18 gram sabu.
Berdasarkan laporan konferensi pers yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto, SM MAP, didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dan KBO Satres Narkoba IPTU Ali Ardani, pada Kamis 4 Desember 2025, barang bukti narkotika tersebut disita dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Desa Air Meles Bawah dan Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur pada 15 November 2025.
Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto, menuturkan jika penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Air Meles Bawah. Dari informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TH di sebuah rumah bedengan di desa tersebut.
Pada TKP pertama, brang bukti yang berhasil disita antara lain narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang berbentuk kristal bening-bening. Selain itu, polisi juga menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika, seperti timbangan digital, plastik, dan korek api.
"Dari lokasi pertama ini polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat 7,07 gram," ungkap Kabag Ops.
Dari pengembangan lebih lanjut, pihak kepolisian akhirnya menemukan TKP kedua yang ada di Kelurahan Kesambe Baru. Pada lokasi ini kembali ditemukan barang bukti sabu dalam jumlah lebih besar mencapai 10,11 gram yang terbagi dalam empat paket sedang dibungkus tisu dan lakban, satu paket sedang dalam plastik besar, plastik klip ukuran kecil hingga besar. Juga ditemukan timbangan digital, satu bong dari botol minuman, serta korek gas.
"Total barang bukti yang disita dari kedua lokasi mencapai 17,18 gram. Kondisinya sudah siap edar. Seluruh barang bukti di kedua lokasi itu diakui milik pelaku," ujar Kabag Ops.
Ditambahkan KBO Satres Narkoba IPTU Ali Ardani, dari penyelidikan lebih lanjut mengidentifikasi pelaku merupakan pengedar dan jaringan narkotika di wilayah tersebut.
"TH masuk dalam kategori pengedar," katanya.
Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.(Rilis)

Tulisan ini memiliki 0 komentar