Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - Tidak hanya melakukan penegakan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong juga gencar melakukan penyuluhan hukum di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Teranyar, Kejari REjang Lebong memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada seluruh Kepala Puskesmas (Kapus) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Jum'at (13/02/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada penguatan tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta peran strategis kejaksaan dalam pendampingan fasilitas kesehatan masyarakat.
Dalam sosialisasinya, Kejari Rejang Lebong menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana BLUD agar terhindar dari praktik penyimpangan atau tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dimana Kejaksaan juga menjalankan peran preventif melalui Seksi Intelijen dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), untuk memberikan pendampingan hukum (legal assistance) serta pertimbangan hukum jika ditemukan keraguan dalam pengambilan kebijakan di tingkat Puskesmas.
"Puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat pertama. Karena itu kita mengingatkan para Kapus mengenai fleksibilitas pengelolaan keuangan, serta operasional agar pelayanan kesehatan menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel," ujar Kajari Rejang Lebong Kiki Yonata, S.H, M.H melalui Kasi Intelejen Hendra Mubarok, S.H.
Dijelaskan Kasi Intel, ada sejumlah poin penting yang juga disampaikan pihak Kejari kepada para Kapus agar terhindar dari masalah hukum. Diantaranya yaitu memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengadaan yang bersumber dari dana BLUD agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selanjutnya, memberikan edukasi kepada para Kapus mengenai potensi risiko hukum dalam pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan. Dan menegaskan fungsi kejaksaan sebagai mitra pemerintah dalam mengawasi jalannya pembangunan serta pelayanan publik di bidang hukum.
"Upaya ini menjadi sangat relevan mengingat adanya tindakan tegas dari Kejari Rejang Lebong terhadap kasus-kasus serupa di sektor kesehatan sebelumnya. Yakni penyidikan dugaan korupsi anggaran makan-minum di RSUD Rejang Lebong yang telah menetapkan beberapa tersangka dan vonis penjara," tegasnya.
Lebih lanjut Kasi Intel menambahkan, melalui penerangan hukum ini diharapkan seluruh Puskesmas di Rejang Lebong dapat mengimplementasikan sistem BLUD dengan akuntabel, demi meningkatkan kualitas layanan kesehatan tanpa terjerat masalah hukum.
"Melalui layanan BLUD, kita berharap pihak Puskesmas dapat memberikan layanan maksimal kepada masyarakat," ujarnya. (Ifan)


Tulisan ini memiliki 0 komentar