banner

Rabu, 25 Maret 2026

author photo


Cahaya Perubahan
, Rejang Lebong - Setalah sempat viral di sejumlah platform media sosial, satu dari dua pelaku begal yang terjadi di Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong berhasil diamankan petugas Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT). Sementara, satu pelaku lainnya masih dalam status buron.


Kapolres Rejang Lebong AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas, AKP M Hasan Basri didampingi Kasat Reskrim, AKP Reno Wijaya mengungkapkan jika pelaku AS (18) diamankan petugas saat berada disebuah hotel di kawasan Kota Bengkulu, Senin (23/032026) dini hari.


"Mulanya kita mendapat informasi keberadaan pelaku sedang menginap disalah satu hotel di Bengkulu bersama kekasihnya," ujar Kasat.


Selanjutnya, tim gabungan dari Satreskrim Polres Rejang Lebong yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong bersama Subdit Jatanras Polda Bengkulu serta Polresta Bengkulu melakukan penyisiran dan memastikan lokasi pelaku. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di kamar hotel.


Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Hanya saja, dalam perjalanan pengembangan untuk memburu pelaku lain, AS sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.


Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor milik korban, dokumen kendaraan, uang tunai, tas, serta sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.


Sementara itu, ditambahkan oleh Kapolsek PUT, AKP Edi Hermanto Purba, kasus ini bermula dari aksi pencurian dengan kekerasan (begal.red) yang terjadi pada Rabu (18/03/2026) Jalan Lintas Curup - Lubuklinggau Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang. "Dalam peristiwa itu, korban diserang dan ditusuk berulang kali sebelum sepeda motornya dibawa kabur," ujarnya.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan menderita kerugian sekitar Rp20 juta.


Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyelidikan masih dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya. (Ifan/Junai)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner