Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - Penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong berlangsung penuh emosi dengan dibalut suasana haru. Bahkan, Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendri Hendri Praja, S.STp, M.Si, terlihat menitikkan air mata saat menerima SK tersebut.
Penyerahan SK dilakukan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Mian, yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam agenda resmi penyerahan mandat kepemimpinan sementara di Ruang Kerja Bupati Rejang Lebong, Sabtu 14 Maret 2025.
Dari pantauan wartawan di lokasi, Hendri beberapa kali menghentikan ucapannya karena menahan emosi. Suasana ruangan pun berubah hening ketika suara Hendri terdengar bergetar di hadapan para pejabat, aparatur sipil negara, dan undangan yang hadir.
Tidak sedikit undangan yang ikut merasakan suasana haru tersebut. Beberapa di antaranya terlihat menundukkan kepala dan mengusap mata saat menyaksikan momen emosional tersebut.
Namun yang terpenting, penunjukan Hendri sebagai Plt Bupati Rejang Lebong dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan daerah setelah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, tersandung kasus hukum.
Dimana seperti yang diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan pengaturan fee proyek dari sejumlah paket pekerjaan pemerintah daerah.
"Situasi yang tengah dihadapi pemerintah daerah tidak boleh mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat. Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong harus tetap bekerja profesional dan menjaga stabilitas pemerintahan. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” ujar Hendri.
Dia juga menekankan, pentingnya menjaga solidaritas di internal pemerintahan agar program pembangunan daerah tetap dapat berjalan meski di tengah dinamika yang sedang terjadi.
"Penunjukan Plt Bupati ini menjadi langkah administratif dari pemerintah pusat guna memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Rejang Lebong, sekaligus menjaga stabilitas birokrasi hingga proses hukum yang menjerat kepala daerah definitif selesai," pungkasnya. (Red)

Tulisan ini memiliki 0 komentar