banner

Minggu, 19 April 2026

author photo


Cahaya Perubahan
, Rejang Lebong - Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) pada sekretariat KPU Rejang Lebong yang bersumber dari dana hibah kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dan APBN tahun 2024 terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Teranyar, Senin, (20/04/2026), penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi yang berasal dari sekretariat KPU Rejang Lebong.


Pantauan dilokasi, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Sementara, kelima saksi yang diperiksa diantaranya yaitu, NI selaku Sekretaris KPU, NAY selaku bendahara KPU, DDI selaku PPK KPU, MF selaku pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) KPU dan AF selaku pejabat pengadaan.


Dikonfirmasi, Kajari Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen, Hendra Mubarok, S.H didampingi Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H, M.H membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan tersebut.


"Benar, hari ini ada lima orang yang kita periksa sebagai saksi. Kelima orang tersebut berasal dari sekretariat KPU Rejang Lebong," ujarnya.


Dikatakan Kasi Intel, pemeriksaan dilakukan penyidik untuk melengkapi bukti hukum serta bukti - bukti keterangan dari pihak - pihak terkait perkara Tipidkor tersebut.


"Hari ini mereka kooperatif datang tepat waktu untuk menjalani pemeriksaan," tegasnya.


Sementara itu, berdasarkan informasi terhimpun, pihak Kejari Rejang Lebong akan melakukan pemanggilan saksi sebanyak 13 orang, termasuk kelima komisioner KPU Rejang Lebong dan pihak ketiga.


"Untuk Komisioner KPU segera kita lakukan pemanggilan," tutup Kasi Intel.


Hingga berita ini dirilis, pemeriksaan saksi oleh penyidik masih berlangsung di Kantor Kejari Rejang Lebong.  (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner