banner

Jumat, 19 Juni 2026

author photo


Cahaya Perubahan
, Rejang Lebong - Seorang guru ngaji berinisial P (36), Warga Kabupaten Rejang Lebong akhirnya diamankan petugas Sat Reskrim Polres Rejang Lebong lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap enam murid perempuan di Kecamatan Bermani Ulu.  Peristiwa diduga terjadi pada Jumat (22/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di masjid setempat.


Disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP F Situngkir SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU M. Akhyar Anugerah didampingi Kanit PPA Aiptu J Sinurat saat pers rilis di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (19/06/2026), para korban yang diperkirakan berusia 8 sampai 9 tahun ini mengaku jika P sering melakukan perbuatan asusila saat mengajar.


Adapun Modus yang dilaporkan antara lain, pelaku kerap melakukan hal tak senonoh kepada para korban dengan mengelus di bagian sensitif para anak korban dengan dalih “memeriksa”. “Bahkan menyuruh para anak korban untuk memegang alat vital pelaku,” ujar Kanit PPA.


Kejadian terungkap setelah orang tua curiga karena anak-anak menolak pergi mengaji. Saat dibujuk, para anak mulai menceritakan pelecehan yang dialami. Lalu beberapa orang tua mengumpulkan anak-anak dan mengonfirmasi pengakuan tersebut sebelum melapor ke polisi.


Barang bukti yang disita antara lain beberapa lembar pakaian anak seperti baju lengan panjang, celana panjang, jilbab, dan pakaian dalam sesuai keterangan saksi. Penyidikan juga melibatkan keterangan saksi dan ahli.


Atas perbuatannya, Penyidik menjerat P dengan pasal-pasal dalam Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan dalam KUHP. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf b, e, g UU No. 12/2022 serta Pasal 415 huruf b UU No. 1/2023 tentang KUHP.


Dengan ancaman pidana berkisar hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300.000.000, dengan penambahan hukuman 1/3 bila pelaku adalah pendidik atau perbuatan dilakukan berulang atau terhadap lebih dari satu korban; ketentuan lain menyebutkan ancaman hingga 9 tahun dalam kondisi tertentu.


Ditambahkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP M Hasan Basri, hingga saat ini pihaknya masih melanjutkan penyidikan dan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara. “Kami juga mengimbau untuk masyarakat yang mengetahui informasi terkait kasus agar bekerja sama menginformasikan kepada penyidik” pungkasnya. (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner