Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - Penanganan perkara dugaan investasi bodong yang menjerat pasangan suami istri (Pasutri) LN dan DR yang tengah dilakukan penyidik Polres Rejang Lebong beberapa menuai tanggapan dari tim kuasa hukum kedua tersangka. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu 24 Juni 2026, Kuasa Hukum tersangka mengatakan jika penerapan pasal dalam perkara tersebut dinilai berpotensi mengarah pada salah penerapan hukum yang dapat berujung pada peradilan sesat.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum LN dan DR, M. Hidayat, S.H., M.H., yang memaparkan kronologi perkara, dasar keberatan terhadap pasal yang diterapkan penyidik, hingga alasan mengapa mereka menilai kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata dibanding tindak pidana perbankan. Berikut penjelasannya!
Bermula dari Arisan yang Berkembang Menjadi Penghubung Modal Usaha
Menurut Hidayat, aktivitas yang dijalankan LN bermula dari arisan yang dikenal dengan istilah "get menurun" pada tahun 2022 di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Arisan tersebut melibatkan sekitar 20 anggota yang menyetorkan sejumlah uang dan memperoleh giliran pencairan berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam perkembangannya, kegiatan itu kemudian bertransformasi menjadi usaha mempertemukan masyarakat yang memiliki modal dengan pihak yang membutuhkan tambahan modal usaha.
Dalam skema tersebut, pemilik modal disebut memperoleh keuntungan sekitar 15 persen, sementara pihak peminjam dikenakan bunga berkisar 20 hingga 25 persen. Selisih bunga sekitar 5 hingga 10 persen menjadi keuntungan yang diterima Linda selaku pengelola.
Selain dana tunai, terdapat pula masyarakat yang menitipkan emas untuk dipinjamkan kepada pihak lain. Sebagai jaminan, peminjam diwajibkan menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian diberikan kepada pemilik modal sebagai bentuk pengamanan transaksi.
Sementara itu, DR yang merupakan suami Linda disebut berperan mengambil dana dari pemilik modal dan melakukan penagihan kepada para peminjam.
Usaha Berjalan Lancar Hingga Muncul Krisis Kepercayaan
Kuasa hukum menjelaskan, selama tahun 2022 hingga pertengahan 2023 kegiatan tersebut berjalan tanpa hambatan berarti dan dinilai membantu masyarakat memperoleh akses permodalan usaha.
Dari keuntungan usaha yang diperoleh, pasangan tersebut disebut berhasil membeli sejumlah aset, antara lain satu unit Toyota Avanza Veloz 2021, Suzuki Carry 2022, beberapa bidang kebun kopi di Desa Sinar Gunung, sebidang tanah, rumah di Desa Lawang Agung, serta sepeda motor.
"Permasalahan mulai muncul pada September hingga November 2023 setelah seorang pelaku usaha serupa berinisial UM dikabarkan meninggalkan daerah. Informasi tersebut memicu kepanikan di kalangan pemilik modal yang kemudian berbondong-bondong meminta pengembalian dana sebelum jatuh tempo," ujarnya.
Menurut Hidayat, situasi tersebut menyebabkan LN kesulitan mengembalikan dana secara sekaligus karena sebagian besar dana masih berada di tangan para peminjam.
"Permintaan pencairan dana dalam jumlah besar dan secara bersamaan membuat klien kami tidak mampu menutupi seluruh kewajiban dalam waktu singkat," ujar Hidayat dalam keterangannya.
Klaim Sempat Menyerahkan Diri ke Polda Bengkulu
Dalam kronologi yang disampaikan, LN dan DR disebut sempat mendatangi Polda Bengkulu pada Desember 2023 dengan tujuan menyerahkan diri dan meminta penyelesaian hukum atas persoalan yang terjadi.
Namun, menurut kuasa hukum, saat itu mereka memperoleh penjelasan bahwa persoalan tersebut lebih mengarah pada sengketa perdata dibanding tindak pidana. Setelah itu keduanya kembali ke rumah sebelum akhirnya pindah ke Provinsi Lampung.
"Perpindahan ke Lampung tersebut bukan untuk melarikan diri, melainkan menghindari potensi tindakan persekusi dari sejumlah pemilik modal yang menuntut pengembalian dana," tegasnya
Aset Pribadi dan Orang Tua Disebut Telah Diserahkan
Sebagai bentuk tanggung jawab, Hidayat juga mengklaim seluruh aset yang dimiliki LN dan DR telah diserahkan kepada para pemilik modal. Tak hanya itu, aset milik orang tua kedua tersangka juga disebut ikut diserahkan guna membantu penyelesaian persoalan.
Dalam keterangan pers disebutkan, orang tua LN menyerahkan sejumlah aset berupa satu unit mobil Avanza tahun 2014, rumah di Curup, kebun karet di Desa Sinar Gunung, kebun karet dan rumah di Desa Lawang Agung.
Sementara orang tua DR disebut menyerahkan kebun kopi seluas satu hektare di Desa Sinar Gunung serta uang tunai sebesar Rp50 juta untuk membantu pengembalian dana kepada para pemilik modal.
Dilaporkan Sejak 2024, Ditangkap di Lampung Tahun 2026
Berdasarkan data yang disampaikan Hidayat, laporan terhadap LN dan DR masuk ke Polres Rejang Lebong pada 19 Februari 2024. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, keduanya diamankan oleh Polres Rejang Lebong di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada 30 Maret 2026.
Penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pasal tersebut mengatur larangan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda kategori VII.
Kuasa Hukum Pertanyakan Penerapan UU P2SK
Hidayat selaku Tim kuasa hukum menilai, penerapan pasal tersebut tidak tepat karena LN dan DR dianggap bukan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang P2SK.
Mereka juga menyoroti terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memperjelas definisi PUSK, yakni meliputi lembaga jasa keuangan, pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha sistem pembayaran, lembaga pendukung sektor keuangan, serta pihak lain yang menjalankan kegiatan usaha di sektor keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Aktivitas yang dilakukan klien saya tidak masuk dalam kategori tersebut. Sehingga penerapan ketentuan pidana sektor keuangan dinilai perlu diuji secara cermat," terangnya.
Selain itu, Hidayat juga berpendapat bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai hubungan hukum perdata antara pemilik modal dan pihak pengelola dana.
Soroti Restoratif dan Tidak Ada Niat Jahat
Dalam keterangan persnya juga, Hidayat turut menyoroti upaya penyelesaian yang telah dilakukan LN dan DR melalui penyerahan aset pribadi maupun aset keluarga kepada para pemilik modal. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pemulihan kerugian atau restorative justice yang menunjukkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
Hidayat juga menegaskan, tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat dalam tindakan kliennya. Argumentasi itu didasarkan pada upaya pengembalian dana, penyerahan aset, serta langkah mereka yang disebut pernah mendatangi Polda Bengkulu untuk mencari jalan penyelesaian hukum.
"Kami khawatir penerapan hukum dalam perkara ini berpotensi menimbulkan peradilan sesat apabila unsur-unsur hukum tidak diuji secara tepat dan menyeluruh," tutup Hidayat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Polres Rejang Lebong terkait pernyataan dan keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum LN dan DR. Proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Rilis)

Tulisan ini memiliki 0 komentar