banner

Senin, 13 Juli 2026

author photo


Cahaya Perubahan
, Kepahiang - Polemik lahan eks HGU PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang terus memanas. Jika sebelumnya, suara lantang muncul dari Ketua DPRD Kepahiang, Igor Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc.,maka kali ini giliran Dewan Provinsi Bengkulu Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi, S.IP., M.M. yang bersuara lantang menyikapi permasalahan tersebut.


Politisi senior tersebut menegaskan, perusahaan perkebunan teh yang Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir sejak tahun 2021 lalu seharusnya sudah menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya, terlebih jika tidak lagi memperoleh rekomendasi untuk perpanjangan izin.


Menurut Edwar, keberlangsungan aktivitas produksi PT TUM hingga saat ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat perusahaan tersebut masih terus memproduksi teh oolong meskipun status HGU yang menjadi dasar penguasaan lahannya telah berakhir sejak lima tahun lalu.


"Saya sangat menyesalkan kondisi ini. HGU sudah habis, tetapi sampai sekarang PT TUM masih beroperasi dan tetap melakukan produksi teh oolong," ujar Edwar Samsi.


Edwar menjelaskan, dalam praktik administrasi pertanahan memang terdapat ruang toleransi tertentu terhadap keterlambatan proses perpanjangan HGU. Namun toleransi tersebut umumnya tidak berlangsung dalam waktu yang terlalu lama.


"Secara aturan memang ada toleransi dalam proses administrasi, tetapi biasanya paling lama sekitar dua tahun. Sementara yang terjadi pada PT TUM ini sudah mencapai lima tahun sejak HGU berakhir," tegasnya.


Melihat kondisi tersebut, Edwar juga menilai persoalan PT TUM sudah seharusnya menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut dia, dugaan pelanggaran terkait pemanfaatan lahan setelah berakhirnya hak atas tanah perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum.


"Ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi APH untuk mengusut tuntas persoalan yang sejak lama tidak kunjung selesai," katanya.


Lebih jauh, Edwar secara terbuka meminta, agar PT TUM menghentikan aktivitas usahanya dan meninggalkan area perkebunan tersebut jika memang tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah untuk mengelola lahan dimaksud.


"Kami meminta PT TUM untuk angkat kaki dari sana apabila memang tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut," ujarnya.


Edwar juga meyakini, peluang perpanjangan HGU PT TUM sangat kecil untuk dapat disetujui pemerintah pusat. Mengingat berbagai persoalan yang muncul justru berasal dari tahapan dan rekomendasi di tingkat daerah.


"Saya yakin izin HGU itu tidak akan diperpanjang oleh ATR/BPN pusat. Karena dari bawah saja persoalan perizinannya sudah bermasalah," ungkapnya.


Tak hanya itu, dia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Kepahiang, agar memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum guna memperoleh kepastian status lahan yang saat ini masih dikuasai perusahaan.


"Kami mendukung Pemkab Kepahiang apabila melaporkan persoalan ini kepada APH agar ada kepastian hukum terkait penguasaan lahan tersebut, termasuk jika nantinya diperlukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.


Disisi lain Edwar mengingatkan, apabila HGU PT TUM secara resmi berakhir dan tidak diperpanjang, maka status lahan tersebut pada prinsipnya akan kembali menjadi tanah negara.


Karena itu, apabila Pemkab Kepahiang memiliki rencana untuk memanfaatkan atau mengelola kawasan tersebut di masa mendatang, maka seluruh prosesnya tetap harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.


"Status lahannya nanti kembali menjadi milik negara. Jadi apabila pemerintah daerah ingin mengelolanya, tentu tetap harus melalui prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan," tegasnya.


Polemik PT TUM sendiri belakangan menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepahiang setelah muncul berbagai persoalan terkait status HGU perusahaan yang telah berakhir sejak tahun 2021, namun aktivitas produksi teh oolong di kawasan perkebunan tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini.


Sejumlah pihak mulai dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang, DPRD Kabupaten Kepahiang hingga masyarakat di desa penyangga perkebunan sebelumnya juga telah menyuarakan perlunya penyelesaian menyeluruh terhadap persoalan tersebut, guna memberikan kepastian hukum serta menjamin pemanfaatan lahan yang lebih memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat sekitar. (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner