Cahaya Perubahan, Kepahiang - Satu persatu permasalahan PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) terus mencuat dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya. Selain HGU mati, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan teh di kawasan Desa Barat Wetan Kecamatan Kaba Wetan Kabupaten Kepahiang juga diduga menjalankan produksi tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dugaan itu muncul setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan pelaksanaan pengelolaan maupun pemantauan lingkungan dari PT TUM selama beberapa tahun terakhir.
Kepala DLH Kabupaten Kepahiang, Dra. Sumi Fitriani, M.Si., mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai Kadis, perusahaan tersebut belum pernah menyampaikan laporan berkala sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan lingkungan hidup.
"Setahu saya tidak pernah ada laporan yang disampaikan kepada kami," kata Sumi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 13 Juli 2026.
Padahal, sambungnya, penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha yang telah mengantongi persetujuan lingkungan. Laporan tersebut umumnya disampaikan secara berkala setiap enam bulan sekali kepada instansi yang berwenang.
Dalam regulasi lingkungan hidup, setiap kegiatan usaha diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko dan karakteristik usahanya. Untuk kegiatan yang masuk kategori wajib AMDAL, dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang pelaksanaannya harus dilaporkan secara periodik.
"Laporan itu sifatnya wajib. Banyak perusahaan lain di Kepahiang yang rutin melaksanakan kewajiban tersebut, seperti PT SMM, PLTA Ujan Mas, maupun perusahaan-perusahaan lainnya," jelas Sumi.
Sumi juga menegaskan, laporan berkala tersebut merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan. Dari laporan itu, pemerintah dapat menilai sejauh mana perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan dan meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usahanya.
Tanpa adanya laporan berkala, menurut dia pengawasan pemerintah menjadi tidak maksimal karena salah satu alat ukur utama kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan menjadi tidak tersedia.
"Jika tidak ada laporan, tentu pengawasan menjadi sulit dilakukan secara optimal karena pemerintah daerah kehilangan salah satu instrumen penting untuk menilai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungannya," ujarnya.
Tidak hanya soal laporan lingkungan, keberadaan dokumen AMDAL milik PT TUM juga kini menjadi pertanyaan.
Ketika ditanya apakah perusahaan tersebut memiliki dokumen AMDAL, Sumi mengaku belum dapat memberikan kepastian karena dirinya baru menjabat sebagai Kepala DLH Kabupaten Kepahiang.
"Saya belum bisa memastikan apakah ada atau tidak karena saya masih baru menjabat di sini. Nanti akan kami lakukan pengecekan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Staf Bidang AMDAL DLH Kabupaten Kepahiang, Enda Dwi Martika, mengungkapkan bahwa penelusuran awal terhadap basis data dokumen lingkungan yang tersimpan dalam sistem komputer DLH belum menemukan dokumen AMDAL atas nama PT Trisula Ulung Megasurya.
Menurut Enda, hasil penelusuran terhadap arsip digital sejak tahun 1999 hingga akhir 2024 belum menunjukkan adanya dokumen tersebut di dalam sistem.
"Namun itu baru berdasarkan data yang ada di komputer dan sistem kami. Untuk memastikannya, kami masih akan melakukan pengecekan kembali terhadap arsip-arsip lainnya," singkatnya.
Temuan tersebut menambah panjang daftar persoalan yang kini membayangi operasional PT TUM di Kabupaten Kepahiang. Sebelumnya, perusahaan ini telah menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa HGU yang menjadi dasar penguasaan lahannya telah berakhir sejak Mei 2021, namun aktivitas produksi teh masih terus berjalan hingga saat ini.
Apabila nantinya benar terbukti tidak memiliki dokumen AMDAL atau persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan, maka persoalan yang dihadapi perusahaan tidak lagi hanya menyangkut aspek agraria dan perizinan lahan, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan terhadap regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Trisula Ulung Megasurya belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait pernyataan DLH Kabupaten Kepahiang mengenai tidak adanya laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta belum ditemukannya dokumen AMDAL perusahaan dalam sistem arsip DLH. (Red)

Tulisan ini memiliki 0 komentar