Cahaya Perubahan, Kepahiang - Polemik sengketa lahan eks HGU PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di Kabupaten Kepahiang kian memanas. Sejumlah permasalahan keberadaan PT TUM di Kepahiang mencuat. Tidak hanya permasalahan HGU yang telah kadar luarsa saja, belakangan juga mencuat tidak adanya kontribusi bagi daerah juga bermunculan. Salah satunya yaitu terkait retribusi tenaga kerja asing yang tak kunjung dibayarkan oleh PT TUM sejak berdiri puluhan tahun silam.
Dugaan kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) ini mencuat setelah Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni angkat bicara.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Jono Antoni menegaskan jika selain status HGU yang telah habis, pemerintah daerah juga mempertanyakan kewajiban pembayaran retribusi atas penggunaan tenaga kerja asing yang diduga bekerja di perusahaan tersebut.
Menurut Jono, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebesar 100 dolar Amerika Serikat (USD) per orang, per jabatan, setiap bulan. Pembayaran dilakukan di muka sesuai jangka waktu pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Jono menjelaskan, kewajiban tersebut berlaku sejak tenaga kerja asing mulai bekerja di Indonesia. Karena operasional PT TUM disebut dikelola oleh warga negara asing asal Taiwan, maka pemerintah daerah mempertanyakan apakah kewajiban tersebut telah dipenuhi sesuai aturan.
"HGU PT TUM telah habis sejak tahun 2021 dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang secara tegas tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan. Selain itu, saat ini kami juga mempertanyakan retribusi tenaga kerja asing, karena PT TUM dikelola oleh warga negara asing asal Taiwan," tegas Jono Antoni.
Pernyataan tersebut semakin mempertegas sikap Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang kini tidak hanya menyoroti legalitas penggunaan lahan perkebunan oleh PT TUM dalam menjalankan aktifitasnya saja, tetapi juga mulai mengkaji kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban administrasi dan kontribusi kepada negara maupun daerah.
Dengan mencuatnya persoalan HGU dan retribusi tenaga kerja asing ini, PT TUM diperkirakan akan menghadapi sorotan yang semakin besar. Pemerintah daerah pun diharapkan segera melakukan penelusuran menyeluruh bersama instansi terkait guna memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Tulisan ini memiliki 0 komentar