Cahaya Perubahan, Bengkulu - KPK menggeledah rumah pribadi milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman, Jumat (24/7/2026) malam. Penggeledahan dilakukan di Kelurahan Padang Harapan, Bengkulu, semalam.
Dilansir dari halaman berita Kompas.com, penggeledahan dilakukan selama 9 jam. Kegiatan penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 21.00 WIB itu berjalan ketat dengan penjagaan aparat kepolisian bersenjata lengkap. Setelah melakukan penggeledahan, penyidik KPK membawa lima koper dan kardus yang diduga berisi barang bukti.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menyita uang tunai sebesar Rp 4 miliar dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu tersebut. Penyitaan ini dilakukan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
"Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Budi memaparkan, dalam penyidikan perkara di Rejang Lebong, penyidik juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan guna mengembangkan penyidikan, termasuk terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut," ujar Budi.
Budi juga menambahkan, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Budi juga menjelaskan, penyidikan yang berawal dari operasi tangkap tangan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara lain yang lebih besar dan tidak terbatas pada wilayah terjadinya OTT.
"Untuk diketahui bersama jika penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar," kata Budi.
Sebelumnya diberitakan sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
Budi mengatakan, pengembangan kasus tersebut dilakukan setelah dilakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.
"Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujarnya tegas. (Red)

Tulisan ini memiliki 0 komentar