Cahaya Perubahan, Kepahiang - Polemik keberadaan PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di kawasan perkebunan teh Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang semakin memanas. Bagaimana tidak, baru-baru ini Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, secara terbuka menegaskan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yang bersikeras tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap eks PT TUM seluas sekitar 116 hektare yang disebut telah berakhir sejak 21 Mei 2021. Pernyataan tegas tersebut disampaikan Zurdi Nata kepada awak media pada Kamis 9 Juli 2026
Menurut Bupati, selama puluhan tahun beroperasi di Kabupaten Kepahiang, perusahaan yang dipimpin oleh warga negara asing (Taiwan) tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi nyata terhadap daerah.
"Selama lebih dari 30 tahun PT TUM tidak ada kontribusi untuk Kabupaten Kepahiang. Nol persen," tegas Zurdi Nata.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap Pemkab Kepahiang yang hingga kini tetap menolak memberikan rekomendasi terhadap upaya perpanjangan ataupun pembaruan HGU perusahaan tersebut.
Menurut Zurdi Nata, persoalan bukan hanya sebatas berakhirnya masa berlaku HGU, melainkan juga aktivitas perusahaan yang disebut masih terus berjalan meskipun izin hak atas tanahnya telah habis sejak lima tahun lalu.
"Kami pemerintah daerah telah beberapa kali memberikan peringatan dan teguran, namun aktivitas produksi teh oolong di kawasan tersebut disebut masih berlangsung hingga sekarang," terangnya.
Dalam pernyataannya juga, Zurdi Nata bahkan menyebut aktivitas produksi yang masih dilakukan oleh perusahaan itu sebagai kegiatan ilegal. Dia menggunakan istilah "merampok" untuk menggambarkan aktivitas produksi yang menurutnya dilakukan tanpa dasar legalitas yang jelas setelah HGU berakhir.
"Jangankan membayar retribusi, melapor pun tidak. Jadi jangan berharap keberadaan PT TUM memberikan sumbangsih kepada daerah," ujarnya.
Pernyataan keras Bupati Kepahiang tersebut pun muncul sehari setelah pihak PT TUM melalui Kepala Personalianya menyatakan bahwa proses perpanjangan HGU tidak memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah.
Pernyataan itu justru memantik respons keras dari Zurdi Nata. Dia mengaku heran dengan klaim tersebut dan menantang pihak perusahaan untuk menunjukkan dasar hukum yang menyebutkan bahwa perpanjangan HGU dapat dilakukan tanpa rekomendasi pemerintah daerah.
"Setahu saya, baik perpanjangan maupun pembaruan HGU tetap membutuhkan rekomendasi pemerintah daerah kepada BPN. Jadi mana buktinya kalau perpanjangan HGU bisa dilakukan tanpa rekomendasi Pemda," kata Zurdi Nata.
Polemik ini pun membuka kembali perdebatan mengenai posisi pemerintah daerah dalam proses pembaruan hak atas tanah skala besar, terutama yang menyangkut investasi jangka panjang dan pemanfaatan sumber daya alam di daerah.
Tidak berhenti sampai di situ, Zurdi Nata juga mengaku telah melakukan penelusuran langsung ke Kementerian Investasi terkait legalitas operasional PT TUM. Dari hasil pengecekan tersebut, dia menyebut perusahaan hanya mengantongi izin perkebunan namun memiliki fasilitas pengolahan atau pabrik teh oolong.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi karena keberadaan fasilitas industri semestinya ditopang dengan perizinan yang sesuai.
"Saya cek langsung di kementerian, izin PT TUM itu izin perkebunan. Sementara mereka memiliki pabrik. Itu saja menurut saya sudah menyalahi aturan," ungkap dia.
Atas dasar itu pula, Zurdi Nata mempertanyakan keberadaan dokumen pendukung lain yang lazim dimiliki sebuah industri pengolahan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen lingkungan hidup.
"Kalau izinnya hanya perkebunan, saya mempertanyakan bagaimana dengan PBG dan AMDAL-nya," tandasnya.
Perseteruan antara Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan PT TUM diperkirakan masih akan berlanjut, terlebih persoalan ini menyangkut legalitas pemanfaatan lahan, kontribusi terhadap pendapatan daerah, hingga kepastian hukum investasi di sektor perkebunan dan industri pengolahan teh di Kabupaten Kepahiang.
Sekadar informasi, lahan tersebut direncanakan untuk dikelola kembali oleh pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat. Seperti pengembangan kawasan agrowisata, pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP), serta berbagai program pembangunan lainnya. (Red)

Tulisan ini memiliki 0 komentar