banner

Rabu, 23 September 2026

author photo


Cahaya Perubahan
, Rejang Lebong - Sesuai jadwal, Polres Rejang Lebong, Kamis (24/9/2026) pagi menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 150,64 gram. Kegiatan tersebut digelar di aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong.


Pantauan dilokasi, kegiatan dihadiri langsung oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, perwakilan Pengadilan Negeri Curup, Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, perwakilan BPOM Rejang Lebong, PJU Polres Rejang Lebong dan seluruh personel Sat Narkoba Polres Rejang Lebong.


Untuk diketahui, barang bukti Narkotika golongan I bukan tanaman yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka penyalahgunaan Narkotika yaitu KA dan AL dengan masing - masing barang bukti seberat 9,22 gram dan 141,42 gram. Barang bukti dimusnahkan dengan cara di blender.


Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika ini merupakan salah satu wujud komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberantas peredaran Narkotika.


"Polres Rejang Lebong berkomitmen penuh dalam melakukan pemberantasan Narkotika. Tidak hanya melakukan penindakan, Kita juga secara masif melakukan sosialisasi ke Masyarakat terkait bahaya Narkotika," ujarnya.


Selain itu, Kapolres juga menghimbau dan mengajak  seluruh Masyarakat agar bersama - sama membantu pemberantasan Narkotika di Bumei Pat Putulai ini.


"Bagi Masyarakat jangan takut untuk memberikan informasi jika dilingkungan tempat tinggal kita terjadi dugaan penyalahgunaan Narkotika, sehingga bisa segera kita lakukan penindakan," tegasnya. (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner