banner

Senin, 26 Oktober 2026

author photo


Cahaya Perubahan
, Rejang Lebong - Jajaran Polres Rejang Lebong terus berkomitmen dalam memberantas berbagai Tindak Pidana (TP). Teranyar, petugas berhasil mengungkap dan mengamankan dua pria pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) dan pelaku penggelapan. Keduanya diamankan dalam perkara dan lokasi yang berbeda.


Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H. saat pers rilis, Senin (26/10/2026) di Polres Rejang Lebong menjelaskan, pengungkapan pertama dilaksanakan oleh Polsek Sindang Kelingi dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (27/9/2026) lalu.


Petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RJ (26), warga Desa Belitar Muka. RJ bersama rekannya, RW (DPO), nekat membawa kabur sepeda motor milik seorang wisatawan asal Kota Bengkulu bernama Hefi Sri Susanti (33).


Peristiwa bermula saat korban melintasi jalan umum di Desa Belitar Seberang, Kecamatan Sindang Kelingi menuju lokasi wisata Air Terjun Tri Sakti. Ketika korban mengalami kesulitan melewati jalan menanjak di kawasan tersebut, pelaku RJ dan RW yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat mendadak berhenti dan berpura-pura menawarkan bantuan.


Saat RJ memegang kemudi motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi BD 2092 IQ milik korban untuk membantu menanjak, pelaku justru langsung melarikan diri ke arah Kepala Curup.


"Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Reza Marziansyah, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku RJ pada Selasa (29/9/2026) dini hari di kediamannya," jelas Kasi Humas.


Berdasarkan pemeriksaan, motor korban sempat dijual seharga Rp3.500.000 kepada penadah berinisial MM (DPO). Mirisnya, uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online. Pelaku RJ juga tercatat telah melakukan aksi kejahatan serupa sebanyak lima kali.


Dilanjutkan Kasi Humas, pengungkapan kedua dilakukan oleh Polsek Selupu Rejang dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Petugas berhasil meringkus seorang residivis kambuhan bernama Suparman Henri alias Hen (43), asal Desa Kasie Kasubun. Ia diringkus pada Kamis (14/10/2026) malam di sebuah kedai tuak di Kelurahan Air Bang, Curup Tengah.


Suparman ditangkap atas laporan penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion milik seorang wiraswasta bernama Rada Wahyu Angkasa Pranata (21), warga Desa Pal VII. Modus yang digunakan adalah mengajak korban bertukar tambah kendaraan dengan Yamaha Aerox miliknya yang diklaim sedang dibawa oleh sang istri.


Setelah meminjam motor korban dengan alasan ingin mengetes mesin serta meminta STNK asli untuk mengecek nomor rangka, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Tersangka Suparman diketahui merupakan residivis kasus penggelapan pada tahun 2015, 2019, dan 2022, serta residivis kasus kepemilikan senjata tajam.


"Atas perbuatannya, tersangka RJ dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. Sedangkan Suparman dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.


Selain itu, Kasi Humas juga mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk selalu berlaku waspada terhadap berbagai modus kejahatan jalanan.


"Modus pelaku kejahatan kini makin beragam, mulai dari pura-pura menolong hingga kedok tukar tambah. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah menyerahkan kunci maupun surat kendaraan kepada orang yang baru dikenal," tegasnya. (Red/Junaidi)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner