banner

Minggu, 25 Oktober 2026

author photo


Cahaya Perubahan
, Lebong - Peralihan kepemilikan tanah tidak berhenti pada kesepakatan antara penjual dan pembeli. Setelah transaksi dilakukan, perubahan nama pemegang hak perlu didaftarkan pada Kantor Pertanahan agar data kepemilikan tanah tercatat sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini dikenal sebagai balik nama sertipikat tanah.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Bapak Tabri Z. S.Sos., S.T., melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Ari Teguh Nugraha, S.IP., menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pendaftaran peralihan hak atas tanah, mulai dari penyiapan dokumen hingga penyelesaian pelayanan.


“Balik nama sertipikat tanah merupakan bagian penting dalam tertib administrasi pertanahan. Masyarakat perlu memastikan bahwa setiap peralihan hak didaftarkan sesuai ketentuan agar data pemegang hak tercatat dengan benar dan kepastian hukum atas tanah dapat terjaga,” ujar Bapak Ari Teguh Nugraha, S.IP., menyampaikan penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong.


Secara umum, proses balik nama sertipikat tanah dapat dipahami melalui lima tahapan. Tahap pertama adalah menyiapkan dokumen persyaratan. Untuk peralihan hak melalui jual beli, dokumen yang diperlukan antara lain sertipikat tanah asli, identitas para pihak, Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta dokumen perpajakan dan persyaratan pendukung sesuai ketentuan.


Tahap kedua, pemohon atau pihak yang diberi kuasa mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak kepada Kantor Pertanahan dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan. Kelengkapan berkas menjadi bagian penting agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai prosedur.


“Dokumen yang lengkap dan sesuai persyaratan akan membantu kelancaran proses pelayanan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu memahami persyaratan yang berlaku dan memastikan dokumen yang disampaikan sesuai dengan data pertanahan,” kata Bapak Ari.


Pada tahap ketiga, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data pertanahan. Pemeriksaan ini mencakup kesesuaian dokumen peralihan dengan data pendaftaran tanah yang tersedia. Apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, pemohon perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan pelayanan.


Tahap keempat adalah pencatatan peralihan hak. Setelah persyaratan terpenuhi dan permohonan dapat diproses, Kantor Pertanahan melakukan pencatatan perubahan pemegang hak pada buku tanah dan data pendaftaran tanah yang bersangkutan. Proses ini menjadi bagian penting dalam memperbarui informasi kepemilikan secara administratif.


Tahap kelima adalah penyelesaian pelayanan dan penyerahan dokumen hasil pendaftaran kepada pemohon. Sertipikat yang telah diperbarui memuat data pemegang hak sesuai hasil proses pendaftaran dan ketentuan yang berlaku.


Bapak Ari menjelaskan bahwa masyarakat perlu mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak mengabaikan proses pendaftaran setelah terjadi peralihan kepemilikan.


“Setiap peralihan hak atas tanah perlu ditindaklanjuti melalui proses pendaftaran sesuai ketentuan. Dengan demikian, perubahan pemegang hak dapat tercatat dalam administrasi pertanahan dan masyarakat memiliki dokumen yang sesuai dengan hasil pendaftaran tersebut,” ujarnya.


Ketentuan mengenai pendaftaran peralihan hak tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 37 dan Pasal 40, serta peraturan pelaksanaannya beserta perubahan yang masih berlaku.


Melalui edukasi mengenai prosedur balik nama sertipikat tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya tertib administrasi dalam setiap peralihan hak. Kelengkapan dokumen, kesesuaian data, dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan pertanahan yang tertib dan memberikan kepastian hukum. (Red/rilis/iklan)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner