Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup melaksanakan tes urine terhadap 15 warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Rabu (04/11).
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah pemeriksaan sekaligus bentuk komitmen Lapas Curup dalam memastikan proses pengusulan hak integrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan tes urine dilakukan sebagai bagian dari upaya deteksi dini serta pengawasan terhadap warga binaan, khususnya dalam memastikan mereka terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan ini juga menjadi bentuk keseriusan Lapas Curup dalam mendukung program pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
Selain memenuhi aspek administratif dan persyaratan pengusulan hak integrasi, kegiatan ini turut menanamkan kesadaran kepada warga binaan akan pentingnya menjaga perilaku positif serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Lapas Curup terus berkomitmen mewujudkan proses pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. (Red/rilis)

Tulisan ini memiliki 0 komentar