Senin, 28 Juli 2025

author photo


Cahaya Perubahan
, Rejang Lebong - Permasalahan petisi 37 guru SMKN 2 Rejang Lebong (RL) tampaknya berbuntut panjang. Teranyar, pasca diberhentikan dari jabatannya oleh Gubernur Bengkulu pada 16 Juni 2025 lalu, mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Agustinus Dani Dadang Sumantri, S.Pd., M.Pd diketahui melaporkan 37 guru pembuat petisi ke Mapolda Bengkulu.


Informasi terhimpun, jalur hukum yang ditempuh Dani bukan tanpa sebab, dia melaporkan 37 guru yang bersangkutan terkait dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik, atau fitnah terhadap surat petisi penolakan tidak tertanggal yang diduga dilakukan atau diajukan oleh beberapa oknum Guru dan Staf SMK Negeri 2 Rejang Lebong yakni ALP, serta 36 orang guru lainnya.


Dimana saat membuat laporan ke Polda Bengkulu, Agustinus Dani diketahui didampingi langsung oleh Kuasa Hukum Arie Kusumah,S.H., M.H, Hari Andika, S.H, dan Khadafi Alfiqri,S.H dari Kantor Hukum Arie Kusumah, S.H., M.H & Partners.


"Kita sudah melaporkan 37 guru yang membuat petisi ke Pihak Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Polda) Bengkulu. Laporan yang kita layangkan merupakan dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap Surat Petisi Penolakan tidak tertanggal yang diduga dilakukan/diajukan oleh beberapa oknum Guru dan Staf SMK Negeri 2 Rejang Lebong," ujar Arie Kusumah, Senin (28/7).


Dikatakannya, terdapat beberapa poin terkait laporan yang dilayangkan pihaknya tersebut, yakni sebagai berikut: 


1. Bahwa, diketahui adanya Surat Petisi Penolakan tidak tertanggal (terlampir) yang diajukan oleh beberapa Oknum Staf dan Guru SMK Negeri 2 Rejang Lebong dan saudara ALP dengan tidak melampirkan bukti-bukti konkrit terhadap isi surat tersebut;


2. Bahwa, dari apa yang telah dituduhkan dalam Surat Petisi Penolakan tidak tertanggal, klien kami merasa adanya Pencemaran Nama baik dan/atau fitnah Oknum Staf dan Guru SMK Negeri 2 Rejang Lebong dan saudara ALP;


3. Bahwa, terhadap Surat Petisi Penolakan tidak tertanggal telah disebarkan di sosial media oleh Oknum Staf dan Guru SMK Negeri 2 Rejang Lebong dan saudara ALP.


"Dengan tersebarnya Surat Petisi Penolakan tidak tertanggal, klien kami tidak lagi menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK 2 Rejang Lebong. Dan atas apa yang telah dituduhkan tersebut, klien kami merasa dirugikan, sehingga menempuh jalur hukum untuk menuntut 37 guru yang bersangkutan," pungkasnya. (Ros/red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner