Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - 37 Guru SMKN 2 Rejang Lebong (RL) akhirnya angkat bicara pasca dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 RL, Agustinus Dani DS didampingi kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.
Kepada sejumlah awak media, Rabu (30/7), perwakilan 37 guru pembuat petisi, Alexander Leo Permadi mengatakan jika para guru akan tetap menghormati proses hukum, jika memang nantinya laporan tersebut berlanjut ke meja hijau.
"Kami akan tetap kompak dan koperatif serta siap bertanggungjawab atas petisi yang kami buat beserta bukti-bukti konkret nya," ujarnya.
Terdapat sejumlah poin yang kami tangkap dari pemberitaan yang beredar yang dilaporkan Agustinus Dani bersama kuasa hukumnya, pertama tidak tertanggal, padahal di petisi aslinya jelas tertanggal. Kemudian tidak ada bukti konkret, sementara setiap poin dalam petisi yang kami sampaikan disertakan bukti-buktinya.
Selain itu, terkait SK Pemberhentian yang beredar di Medsos, padahal SK tersebut keluar berdasarkan poin-poin yang disampaikan oleh Cabdin dan ditelaah oleh gubernur, sehingga Ia diberhentikan.
Alexander menyayangkan Agustinus Dani membawa persoalan ini ke ranah hukum lebih lanjut, padahal seharusnya para dewan gurulah yang melaporkanya ke ranah hukum. Tapi selama ini kami masih melihat ke sisi kemanusian.
"Kedepannya kami akan tetap mengikuti arahan atasan, baik Plt Kepala Sekolah maupun Cabdin Rejang Lebong, terkait polemik ini. Namun kami pastikan akan kooperatif jika kedepannya ada pemanggilan," pungkas Alex.
Seperti dilansir sebelumnya, permasalahan petisi 37 guru SMKN 2 Rejang Lebong (RL) tampaknya berbuntut panjang. Teranyar, pasca diberhentikan dari jabatannya oleh Gubernur Bengkulu pada 16 Juni 2025 lalu, mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Agustinus Dani Dadang Sumantri, S.Pd., M.Pd diketahui melaporkan 37 guru pembuat petisi ke Mapolda Bengkulu.
Informasi terhimpun, jalur hukum yang ditempuh Dani bukan tanpa sebab, dia melaporkan 37 guru yang bersangkutan terkait dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik, atau fitnah terhadap surat petisi penolakan tidak tertanggal yang diduga dilakukan atau diajukan oleh beberapa oknum Guru dan Staf SMK Negeri 2 Rejang Lebong yakni ALP, serta 36 orang guru lainnya.
Dimana saat membuat laporan ke Polda Bengkulu, Agustinus Dani diketahui didampingi langsung oleh Kuasa Hukum Arie Kusumah,S.H., M.H, Hari Andika, S.H, dan Khadafi Alfiqri,S.H dari Kantor Hukum Arie Kusumah, S.H., M.H & Partners.
"Kita sudah melaporkan 37 guru yang membuat petisi ke Pihak Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Polda) Bengkulu. Laporan yang kita layangkan merupakan dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap Surat Petisi Penolakan tidak tertanggal yang diduga dilakukan/diajukan oleh beberapa oknum Guru dan Staf SMK Negeri 2 Rejang Lebong," ujar Arie Kusumah, Senin (28/7).
Dikatakannya, terdapat beberapa poin terkait laporan yang dilayangkan pihaknya tersebut, yakni sebagai berikut:
1. Bahwa, diketahui adanya Surat Petisi Penolakan tidak tertanggal (terlampir) yang diajukan oleh beberapa Oknum Staf dan Guru SMK Negeri 2 Rejang Lebong dan saudara ALP dengan tidak melampirkan bukti-bukti konkrit terhadap isi surat tersebut;
2. Bahwa, dari apa yang telah dituduhkan dalam Surat Petisi Penolakan tidak tertanggal, klien kami merasa adanya Pencemaran Nama baik dan/atau fitnah Oknum Staf dan Guru SMK Negeri 2 Rejang Lebong dan saudara ALP;
3. Bahwa, terhadap Surat Petisi Penolakan tidak tertanggal telah disebarkan di sosial media oleh Oknum Staf dan Guru SMK Negeri 2 Rejang Lebong dan saudara ALP.
"Dengan tersebarnya Surat Petisi Penolakan tidak tertanggal, klien kami tidak lagi menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK 2 Rejang Lebong. Dan atas apa yang telah dituduhkan tersebut, klien kami merasa dirugikan, sehingga menempuh jalur hukum untuk menuntut 37 guru yang bersangkutan," pungkasnya. (Red)

Tulisan ini memiliki 0 komentar