Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - Sesuai jadwal, Bupati Rejang Lebong, HM Fikri Thobari, SE, MAP memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama Badan Bank Tanah terkait optimalisasi lahan eks hak guna usaha (HGU) yang sudah lama terlantar. Rakor berlangsung di ruang rapat bupati, Selasa (26/8) siang.
Dalam pemaparan Badan Bank Tanah, lahan eks HGU PT Sembada Nabracom di Desa Sentral Baru dan Barumanis seluas 293 hektare telah berakhir masa izin sejak 31 Desember 2014. Dari total luas tersebut, 111 hektare kini dimanfaatkan PT Agrotea, 72 hektare dikuasai masyarakat, dan 103,6 hektare sudah mendapat sertifikat redistribusi tanah. Status lahan tersebut masuk kategori terlantar.
“Berdasarkan analisa penggunaan, 183 hektare dari lahan eks PT Sembada Nabracom sangat potensial untuk perkebunan kopi, teh, dan hortikultura, serta dapat menarik investasi di bidang perkebunan,” ujar T. Kustanto dari Badan Bank Tanah.
Adapun lahan eks HGU PT Budi Putra Makmur di Desa Kayu Manis memiliki luas 301 hektare. Izin HGU berakhir pada 31 Desember 2019. Saat ini, lahan tersebut telah digarap masyarakat untuk perkebunan kopi dan sayur-mayur.
Menurut Kustanto, kedua lahan eks HGU tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus pembangunan daerah. “Bupati dapat mengajukan permohonan pemanfaatan lahan itu kepada pemerintah pusat melalui Badan Bank Tanah,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Rejang Lebong menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan pengajuan resmi.
"Kita akan segera mengajukan permohonan kepada Pak Menteri melalui Badan Bank Tanah,” kata Fikri.
Untuk diketahui, rapat koordinasi ini dihadiri Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, perwakilan Badan Bank Tanah T. Kustanto dan Yagus Suyadi, Kabag Pemerintahan Setdakab Bobby Harpa Santana, serta sejumlah kepala desa. Mereka berasal dari desa yang wilayahnya masuk dalam kawasan eks perkebunan HGU, yakni Desa Kayu Manis, Sentral Baru, Barumanis, dan Kampung Sajad. (Ifan/adv)

Tulisan ini memiliki 0 komentar