Kamis, 04 September 2025

author photo


Cahaya Perubahan
, Rejang Lebong - Pasca melakukan penahanan terhadap dua tersangka, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (RL) terus melakukan upaya pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum pasien dan non pasien RSUD Curup tahun anggaran 2022 - 2023. Dihari yang sama, Rabu (3/9), tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka guna menelusuri aset dan melakukan penyitaan aset milik kedua tersangka sebagai penjaminan pengembalian kerugian negara.


Untuk diketahui, penggeledahan dilaksanakan usai melakukan penahanan. Penggeledahan dimulai dari kediaman tersangka DW di Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur pada pukul 21.00 WIB. Dilokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor, sejumlah uang tunai serta surat berharga.


Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB, tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka kedua yaitu tersangka RI. Di lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah surat berharga dan i unit sepeda motor.


"Penyitaan aset dilakukan sebagai langkah jaminan atas kerugian negara. Jika aset yang disita lebih dari kerugian, maka akan dikembalikan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) RL, Fransisco Tarigan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H, M.H didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH saat jumpa pers, Kamis (4/9) siang.


Selanjutnya, tersangka DW kembali melakukan pengembalian uang tunai sehingga total uang tunai yang sudah dikembalikan sebesar Rp300 juta.


"Langkah pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan dalam penentuan hukuman nantinya. Soal hubungan aset dengan tindak pidana masih akan ditelusuri,” tegasnya. (Ifan)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner